Prabowo Minta Polisi Lepaskan Rachmawati Cs

Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Reza Fajri.

VIVA.co.id - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto buka suara terkait penangkapan 10 orang yang dituduh hendak melakukan makar. Prabowo berharap kepolisian punya dasar yang baik dalam menangkap dan memproses mereka ke depan.

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

"Saya juga baru tahu tadi pagi. Tentunya kita harap aparat memang punya dasar yang baik. Kalau tidak ada dasar yang kuat, ya kita harapkan juga bisa dilepas," kata Prabowo ketika ditemui di kantor DPP Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Desember 2016.

Prabowo mengaku mengenal sebagian dari yang tertangkap. Salah satunya adalah Rachmawati Soekarnoputri. Prabowo yakin Rachmawati tidak seperti yang disangkakan polisi.

7 Pria Dieksekusi oleh Arab Saudi Gegara Tuduhan 2 Hal Mengerikan

"Saya yakin beliau punya niat yang baik, beliau memang orang yang sangat idealis, sangat nasionalis, dan kadang-kadang punya sikap yang keras. Tapi niatnya saya kira baik. Itu pendapat saya, saya tidak mempengaruhi," ujar Prabowo.

Prabowo mengaku siapa saja, jika diminta memberikan pendapatnya kepada Presiden Jokowi, pun akan berusaha menengok mereka yang ditangkap tersebut.

Jadi Relawan Prabowo, Eks Kapolda Metro Era Presiden Gus Dur Tak Khawatir Diserang Isu Makar

"Kita cari (waktu) ya, Insya Allah. Karena sebagian saya kenal ya," kata Prabowo.

Sebelumnya, aparat Polda Metro Jaya menangkap sejumlah orang yang dituduh akan berbuat makar atau menggulingkan pemerintahan Jokowi. Mereka antara lain Ahmad Dhani, Eko, Brigadir Jenderal (Purn) TNI Adityawarman Thaha, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Rikwanto, orang-orang itu dikenakan pasal berbeda-beda. Namun, sebagian besar adalah pasal 107 Jo pasal 110 Jo pasal 87 tentang makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup atau pidana penjara sementara selama 20 tahun. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya