PDIP Minta Kapolri Evaluasi Cara Penangkapan Rachmawati Cs

Kapolri Jenderal Tito Karnavian bersama Komjen Syafruddin di DPR
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan merespon penangkapan 11 aktivis oleh aparat kepolisian atas tuduhan makar. Proses hukum itu harus dilakukan secara hati-hati, jangan sampai polisi inginnya menegakkan aturan, tapi tidak menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

"Yang harus dijaga Kapolri, jangan ada kesan kita seperti pada saat rezim Soeharto, penangkapan aktivis dilakukan secara represif dan kurang menjunjung HAM, karena kan juga sejauh kepatutannya," kata Trimedya di gedung DPR, Jakarta, Senin 5 Desember 2016.

Dari 11 orang yang ditangkap Polri, delapan di antaranya sudah dikembalikan ke rumah masing-masing, sisanya masih ditahan. Salah satu aktivis yang masih ditahan adalah Sri Bintang Pamungkas (SBP). Trimedya mengaku pernah menjadi pengacara Sri Bintang, dan mempertanyakan sejauh mana Sri Bintang dikatakan berbahaya.

7 Pria Dieksekusi oleh Arab Saudi Gegara Tuduhan 2 Hal Mengerikan

"Misal Mas Bintang, Bu Rachma tinggal di rumah. Pasti belum bangun jam 3. Apalagi Bu Rachma sudah tua seperti itu. Mas bintang tuh 70 loh apa 72 umurnya. Pasti mereka belum ini kan. Kalau sudah diikuti selama ini, kalau sudah mau ke lokasi saja diambil," kata Trimedya.

Dalam kasus ini, Trimedya mengingatkan Polri harus menjunjung tinggi HAM, meskipun ia setuju harus dilaksanakan penegakan hukum. Ia menyadari makar memang berbahaya, dan Polri tentu punya alasan kuat menangkap dan menetapkan 11 orang sebagai tersangka dengan dua alat bukti.

Jadi Relawan Prabowo, Eks Kapolda Metro Era Presiden Gus Dur Tak Khawatir Diserang Isu Makar

"Sehingga memang caranya saja perlu dievaluasi oleh pihak Polri," kata Trimedya.

Sekalipun Ia menilai memang perlu ada yang dievaluasi dari Polri terhadap persoalan ini, Trimedya menilai langkah-langkah yang dilakukan Polri belum masuk dalam kategori represif dan masih bisa dimaafkan.

"Kewenangan yang dimiliki penegak hukum tinggal nanti dia mempertanggungjawabkannya di persidangan," kata Trimedya.

Sebelumnya, aparat Polda Metro Jaya menangkap sejumlah orang yang dituduh akan berbuat makar atau menggulingkan pemerintahan Jokowi jelang aksi demo 412

Mereka antara lain Ahmad Dhani, Eko, Brigadir Jenderal (Purn) TNI Adityawarman Thaha, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Aliv Indar Al Fariz, Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya