JK Sentil Parpol yang Tak Terbuka Beri Informasi ke Publik

Wakil Presiden Jusuf Kalla
Sumber :
  • ANTARA/Siswowidodo

VIVA.co.id – Dari sepuluh partai politik yang memiliki wakil di Dewan Perwakilan Rakyat, hanya empat yang masuk kategori layak keterbukaan informasi publik tahun 2016. Padahal, partai politik adalah badan publik yang harus terbuka ke masyarakat.

KIP Perintahkan KPU Beberkan Data Rincian Infrastruktur Teknologi Pemilu 2024

Keempat partai yang masuk kategori yang dibuat Komisi Informasi Publik (KIP) itu adalah Partai Gerindra, Partai Kesejahteraan Rakyat (PKS), Partai Hanura, dan Partai Amanat Nasional (PAN). Sementara partai-partai besar lainnya seperti Golkar, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, PKB, PPP, Partai Nasdem, tidak masuk karena tidak ada respons yang baik.

Menyikapi hasil itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyindir kondisi parpol tersebut yang sibuk dengan urusan pergantian pengurus.

10 Parpol di Jakarta Disengketakan ke Komisi Informasi Buntut Laporan Keuangan

"Ya mungkin terlalu ribet, asyik untuk kongres, munas jadi tidak dilaporkan," kata Kalla di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa 20 Desember 2016.

Menurut mantan Ketua Umum Partai Golkar itu, setiap partai politik memiliki perbedaan sistem. Hal itu berbeda dengan lembaga-lembaga lainnya, yang sistemnya sudah sama. Walau mengenai masalah keterbukaan itu sendiri, Kalla mengaku sebenarnya sudah diatur di dalam peraturan partai.

Anugerah KIP 2023, USU Sabet Predikat Informatif untuk Ketiga Kalinya Berturut-turut

"Sebenarnya ada aturannya harus dilaporkan biaya kampanyenya berapa, ini ininya berapa," kata Kalla.

Menurut Ketua KIP, John Fresly, seharusnya ada badan khusus di partai politik yang melayani permintaan informasi publik, sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

"Dapat saya sampaikan bahwa mereka (partai politik) secara khusus tidak mempunyai pejabat atau orang yang ditunjuk khusus melayani permintaan informasi. Seharusnya badan publik yang dimaksud dalam UU No.14 tahun 2008 tentang PPID itu wajib dan sangat mendasar," kata John Fresly usai acara Hasil Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik tahun 2016, di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa 20 Desember 2016.

Meski sudah memiliki juru bicara, itu dinilai KIP tidak serta merta langsung dikategorikan partai itu terbuka terhadap publik. Semestinya, partai memiliki Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) yang mengelola badan resmi partai dalam pertanggungjawabannya sebagai lembaga publik.

"PPID itu memang mendokumentasikan semua catatan-catatan dokumen. Semua informasi yang terkait dengan partai politik tersebut. Khususnya dalam hal parpol itu ada anggaran APBN, APBD, atau sumbangan masyarakat yang masuk ke parpol itu," jelasnya.

John juga mengatakan, respons partai politik terhadap keterbukaan informasi publik ini juga rendah. Tidak ada respons yang baik dari partai, sehingga menurut KIP hanya empat partai itu yang bisa masuk dalam kategori tersebut.

"Parpol lainnya itu kurang tunjukan respons. Di mana baru pada tahapan pertama yang mereka diberi kuesioner itu tidak merespons secara baik. Sehingga tidak mungkin dilanjutkan lagi ke tahap kedua," kata dia.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya