Komisi III Evaluasi Kenaikan Tarif STNK dan BPKB

Ilustrasi STNK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id - Ketua DPR Setya Novanto menilai persoalan kenaikan tarif pembuatan, atau perpanjangan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan menjadi wewenang Kepolisian. Yang penting baginya adalah tidak memberatkan masyarakat.

Video Kecelakaan Vanessa Angel, dan Diskon Pajak Kendaraan

"Kualitas, efisiensi, dan kecepatan menangani pada masyarakat dijaga," kata Novanto di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 5 Januari 2017.

Menurutnya, persoalan ini harus memang betul-betul ditangani hati-hati. Sebab, menyangkut masalah kepentingan masyarakat. Nantinya, aturan baru itu akan dievaluasi Komisi III DPR.

Asyik, Diskon Pajak Kendaraan di Wilayah Ini Masih Berlaku

"Harus dong (pelayanan ditingkatkan), pelayanan masyarakat utama. Kalau perlu, saya cek langsung," kata Novanto.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), 6 Desember 2016 lalu. Peraturan pengganti PP Nomor 50 Tahun 2010 itu mulai berlaku pada 6 Januari 2017 mendatang.

Daftar Pemutihan Pajak Mobil dan Motor Februari 2022

Dalam PP 60/2016 tersebut, pemerintah menaikkan tarif pengurusan surat-surat kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

Tarif yang dinaikkan, yakni penerbitan dan pengesahan surat tanda nomor kendaraan, penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor dan penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor.

Kenaikan tarif itu bervariasi mulai dari 100 persen hingga 300 persen. Pembuatan STNK baru untuk kendaraan roda dua misalnya, semula Rp 50 ribu naik menjadi Rp100 ribu atau naik 100 persen. Kemudian pembuatan STNK baru kendaraan roda empat, semula Rp50 ribu menjadi Rp200 ribu, atau naik 300 persen. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya