Menkumham Sebut Cari Hakim MK Tak Mudah

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly.
Sumber :
  • http://www.kemenkumham.go.id

VIVA.co.id - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengungkapkan bahwa mencari Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menggantikan Patrialis Akbar bukan hal mudah. Sebab, sebelum penggantian dilakukan, Presiden Jokowi terlebih dahulu membentuk panitia seleksi (pansel).

Pertimbangan MK Tolak Gugatan Gatot Nurmantyo Soal Ambang Batas Capres

"Salah satu syarat yang berat adalah syarat negarawan. Pasti pansel akan melakukan uji kelayakan secara transparan sebelum menyerahkan beberapa nama kepada Presiden," ujar Yasonna, dalam pesan singkatnya, Senin, 30 Januari 2017.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menegaskan bahwa proses rekrutmen hakim MK nantinya akan terbuka dan transparan. "Nanti Presiden yang mengirimkan satu nama ke MK," kata Yasonna.

MK Tolak Gugatan Gatot Nurmantyo Soal Ambang Batas Capres

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat, meminta Presiden Jokowi untuk segera mencari seorang calon hakim baru di MK. Besar kemungkinan Patrialis akan dinon-aktifkan terkait kasus suap yang tengah menjeratnya.

"Tentunya, dengan melihat perkembangan sekarang ini, judicial review jumlahnya banyak. Sebentar lagi Pilkada. Tentu kalau sampai diberhentikan dengan tidak hormat, sangat urgent untuk mengisi kekosongan itu," kata Arief saat konferensi pers di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis 26 Januari 2017.

Ketua MK Sebut UU Pemilu dan UU Cipta Kerja Paling Sering Digugat

Arief memaparkan bahwa pemilihan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi memiliki mekanisme tersendiri. Dia merinci bahwa tiga hakim dipilih oleh pemerintah, tiga hakim oleh DPR dan tiga sisanya oleh Mahkamah Konstitusi.

"Patrialis usulan dari pemerintah. Masuk ke sini (MK) karena usulan pemerintah. Tentunya, andaikata Pak Patrialis melakukan pelanggaran berat dan diberhentikan tetap dengan tidak hormat karena pelanggaran berat, maka Presiden berkewajiban (cari pengganti untuk) mengisi satu kekosongan itu. Otomatis itu," ujarnya.

Patrialis ditangkap karena diduga menerima suap terkait uji materi Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi.

Selain mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu, KPK juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni KM selaku pihak swasta yang diduga menjadi perantara suap, BHR dan NYF dari pihak swasta selaku penyuap. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya