Komnas HAM Hadapi Dilema soal Penyelesaian Kasus Semanggi

Imdadun Rahmat
Sumber :
  • Antara/ Ismar Patrizki

VIVA.co.id – Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat mengatakan, bahwa pemerintah memutuskan menyelesaikan kasus pelanggaran berat HAM tragedi Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II melalui jalur non-yudisial atau rekonsiliasi.

Perintah Jaksa Agung, Ambil Langkah Cepat Kasus Pelanggaran HAM Berat

"Untuk yang pelanggaran HAM masa lalu ya menempuh jalur non-yudisial. Komnas HAM memang tidak menutup jalur non-yudisial. Tapi pemerintah maunya kan seperti itu. Pilihan politik pemerintah saat ini kan jalur non-yudisial atau rekonsiliasi," kata Imdadun saat dihubungi VIVA.co.id, Selasa 31 Januari 2017.

Ia mengaku, sejatinya, Komnas HAM mendorong penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu itu diselesaikan dengan jalur yudisial. Namun memang hal tersebut dinilai sulit dilakukan pemerintah. "Ya didorong yudisial. Tapi kalau kemudian Kejagung (Kejaksaan Agung) tidak kooperatif terus apa yang bisa dilakukan oleh Komnas HAM?" kata dia.

Di DPR, Komnas HAM Lapor Update Kematian 6 Laskar FPI

Meski demikian, Komnas HAM tak serta-merta menerima penuntasan itu lewat jalur non-yudisial. Pihaknya masih berjuang kasus itu bisa diselesaikan dengan Pengadilan HAM Ad hoc. "Hingga hari ini memang Komnas HAM tidak mencabut proses yudisial karena itu memerlukan satu proses. Bagaimana caranya masih akan kita bicarakan. Kami berkewajiban untuk menjaga agar prinsip-prinsip rekonsiliasi itu terpenuhi. Jadi kita tempuh dulu non-yudisial," ujarnya.
 
Sementara itu Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto mengatakan, bahwa cara penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dilakukan dengan cara non-yudisial dengan tujuan agar tidak menimbulkan masalah baru bagi bangsa. "Cara-cara non-yudisial inilah yang sedang kita garap, bagaimana kriteria bentuk penyelesaiannya tanpa menimbulkan masalah baru. Jadi seperti itu proses hukumnya," kata Wiranto.

Menurutnya, beban dan masalah Indonesia sudah cukup berat. Oleh karena itu ia menegaskan, penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu diharapkan tak menambah masalah. "Bangsa ini sudah terlalu berat untuk bersaing dengan bangsa lain di dunia utamanya dalam situasi sekarang ini. Jangan sampai kita malah menambah masalah ini," kata  Wiranto.

15 Menit Jokowi Ketemu Amien Rais Bahas Laskar FPI

Dia berharap, masyarakat bisa memahami bahwa memang tidak mudah menyelesaikan masalah yang sudah terjadi berpuluh tahun silam. "Itulah kemudian kami rundingkan dengan Komnas HAM. Kira-kira langkah apa yang bisa kita lakukan, yang pantas kita lakukan untuk menyelesaikan masalah-masalah itu, tidak menimbulkan gejolak di masyarakat." (mus) 

Aksi kemanusian untuk muslim Uighur. (Foto ilustrasi).

Dokumen Soal Uighur Bocor, HMI Singgung Pelanggaran HAM

Dokumen tersebut dinilai semakin menunjukkan bukti-bukti adanya pelanggaran HAM berat terhadap muslim Uighur di Xinjiang China.

img_title
VIVA.co.id
6 Desember 2021