- VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id – Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY mengingatkan, penyadapan maupun rekaman tanpa perintah penegak hukum maupun pengadilan sebagai ilegal. Imbasnya diingatkan SBY pula, teramat besar.
"Kalau betul percakapan saya dengan pak Ma’ruf Amin atau siapa pun dengan siapa pun tanpa alasan yang sah dan tanpa perintah pengadilan dan tanpa dibenarkan UU namanya itu penyadapan ilegal," kata SBY di Wisma Proklamasi, Jakarta, Rabu 1 Februari 2017.
Dia mengingatkan soal kasus skandal Watergate yang akhirnya melengserkan Presiden Amerika Serikat, Richard Nixon. Pada saat itu dijelaskan SBY, Nixon menyadap lawan politiknya yang kebetulan dilakukan di masa kampanye pemilihan presiden. Nixon memang terpilih. Namun setelah skandal penyadapan yang dilakukan kubunya terhadap lawan politiknya terungkap, Nixon akhirnya harus mundur, sebab jika tidak ia akan di-impeachment.
"Illegal tapping itu kesalahan serius, di negara manapun juga. Oleh karena itu saya pada kesempatan yang baik ini ingin mencari dan mendapatkan keadilan, apa yang terjadi sesungguhnya, telepon saya disadap ilegal," katanya.
Ketua Umum Partai Demokrat itu mengatakan, bahwa baik secara politik dan hukum, penyadapan tersebut ilegal. SBY mengatakan dia merasa haknya telah terinjak-injak
Hal itu disampaikan SBY merespons pernyataan kuasa hukum Ahok dalam sidang penodaan agama soal percakapan telepon SBY dan Ketua Ma'ruf Amin soal kunjungan pasangan calon Gubernur DKI dan Wakil Gubernur DKI, Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni ke kantor PBNU pada 7 Oktober 2016 lalu.