Demokrat Desak Polri Usut Dugaan Penyadapan oleh Pihak Ahok

Didi Irawadi Syamsuddin.
Sumber :
  • Antara/ M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Wakil Sekjen Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin mendesak Polri proaktif dalam mengusut kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH Ma'ruf Amin.

Komisi Yudisial Minta ke DPR Bisa Langsung Sadap Hakim Secara Mandiri

Isu penyadapan itu muncul dari pernyataan kuasa hukum saat persidangan ke-8 kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. "Dugaan kuat pihak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melakukan penyadapan sudah terang benderang dan tidak bisa dipungkiri," kata Didi Irawadi dalam keterangan persnya, Jumat, 3 Februari 2017.

Menurut Didi, keyakinan adanya penyadapan itu diakui sendiri kuasa hukum Ahok yang menyatakan memegang barang bukti percakapan antara SBY dengan Kiai Ma’ruf Amin. Pihak Ahok juga secara detil menyebut percakapan itu terjadi pada tanggal 6 Oktober jam 10.16. "Ini artinya makin memperkuat dan mempertegas dugaan pihak Ahok menyadap," ujarnya.

Soal Autopsi Brigadir J dan Penyadapan HP, Keluarga: Mana Hasilnya

Pasal 47 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tegas mengatur bagi pelaku penyadapan secara ilegal dapat diancam hukuman maksimal 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta.

Ia berharap, Polri proaktif dalam kasus penyadapan tersebut. Sebab, kasus tersebut tidak membutuhkan aduan dari korban atau pihak yang dirugikan. "Itu bukan delik aduan. (penyadapan) Itu melawan negara dan masyarakat Indonesia," tegas Didi.

Hancur di Semua Front, Presiden Ukraina Malah Sebut Rusia yang Kalah

Ia mengingatkan keadilan harus ditegakkan karena setiap warga negara sama di mata hukum, tidak terkecuali Ahok yang saat ini menjadi petahana Gubernur DKI Jakarta. "Kalau polisi tidak segera bergerak untuk memeriksa pihak Ahok, maka polisi telah tebang pilih dalam menangani suatu kasus dan menempatkan Ahok sebagai warga negara istimewa di mata polisi." 

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Pol Boy Rafli Amar mengakui Mabes Polri masih mencermati informasi yang berkembang dari pengadilan sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Termasuk informasi adanya dugaan penyadapan seperti yang disampaikan Presiden RI keenam, Susilo Bambang Yudhoyono maka perlu diklarifikasi terlebih dahulu sumber itu.

"Semua warga negara sama di depan hukum. Kita cermati apakah berkaitan dengan masalah hukum atau apa. Tapi sangat penting informasi itu ada validitasnya. Informasi itu kan belum tentu benar," ujar Boy Rafli Amar di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari 2017. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya