Aparat Diingatkan Tak Sembarang Bubarkan Unjuk Rasa 112

Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto.
Sumber :

VIVA.co.id – Kepolisian didukung TNI akan melakukan tindakan tegas pembubaran jika dilakukan aksi jalan kaki berpawai atau long march dalam aksi 112, Sabtu 11 Februari 2017. Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menilai jika aksi itu tidak ricuh, maka polisi tak perlu melarangnya.

Harga Kedelai Naik, Perajin Tahu-Tempe Semanan Mogok 3 Hari

"Tentunya harapan kita semuanya akan berjalan dengan koridor hukum yang ada. Apabila memang Polda memberi pengaturan, itu adalah pengaturan tapi tidak ada pelarangan untuk unjuk rasa," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat 10 Februari 2017.

Agus menegaskan, aksi unjuk rasa oleh masyarakat dilindungi oleh konstitusi. Masyarakat hanya perlu mematuhi aturan soal pemberitahuan kepada aparat penegak hukum bahwa akan dilakukan unjuk rasa.

Buruh Tangerang Blokade Jalan Raya Serang, Arus Lalu Lintas Dialihkan

"Kami ketahui bahwa untuk unjuk rasa atau pun demo itu adalah kewenangan dari seluruh warga Republik Indonesia yang penting sesuai peraturan UU yang ada dan tidak membuat anarkis dan mengikuti peraturan yang ada misalnya memberikan laporan," ujar Politikus Demokrat itu.

Agus menilai dalam demo itu tidak ada paksaan untuk mengikutinya sehingga setiap orang datang dengan bebas. Dia juga meminta aksi unjuk rasa itu tidak dikaitkan dengan hal lain termasuk politik.

Ribuan Buruh Demo Tolak UMK 2022, Akses Menuju Tol Cikupa Dialihkan

"Enggak usah mengaitkan dengan yang lain," kata Agus Hermanto.

Protes antiperang terjadi di Moskow Rusia usai Ukraina diinvasi

Ratusan Pengunjuk Rasa Anti-Perang Ditangkap di Seluruh Rusia

Lebih dari 750 orang telah ditangkap di kota-kota di seluruh Rusia, karena memprotes invasi Moskow ke Ukraina, yang sekarang memasuki minggu ketiga.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2022