Demonstran 212 dan yang Tidak Diminta Saling Menghormati

Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.

VIVA.co.id – Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto meminta semua pihak bisa menghormati aksi yang digagas Forum Umat Islam (FUI) yang akan berdemonstrasi di Gedung DPR/MPR atau yang disebut “Aksi 212” jilid II pada Selasa, 21 Februari 2017.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Aksi itu akan dilangsungkan pada esok hari untuk menuntut penonaktifan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang disebut bakal diikuti sekitar sepuluh ribu orang.

"Kita harus menghormati saudara-saudara kita yang melakukan unjuk rasa. Tentunya apa yang akan diunjukrasakan besok juga kita harus hadapi seluruhnya," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Senin 20 Februari 2017.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Menurut Agus, setiap warga negara punya hak yang sama dan dilindungi oleh Undang Undang untuk menyampaikan aspirasinya baik melalui aksi demonstrasi massa maupun saluran aspirasi lainnya.

"Semua warga negara mempunyai kewenangan untuk melakukan unjuk rasa. Ini dilandasi dengan konstitusi," ujarnya.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

Asalkan, kata Agus, para demonstran mengikuti aturan yang berlaku. Antara lain harus membuat laporan pemberitahuan kepada aparat Kepolisian. Selain itu demonstrasi tak boleh berlangsung anarkistis.

"Yang penting harus melaksanakan sesuai dengan aturan dan tidak melakukan hal-hal yang membuat kerugian umum dan lain sebagainya," ujar Agus yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022