Hanura: SBY Berhak Dapat Jatah Mobil dan Rumah

Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Tridianto, turut menanggapi adanya polemik soal mobil dinas kepresidenan. Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, bagi dia, berhak dapat mobil tersebut.

SBY Yakin Duet Renan Buiatti-Reza Beik Jadi Pertahanan Tangguh Jakarta LavAni

"Sebetulnya mantan Presiden SBY berhak untuk mendapatkan jatah mobil. Sama halnya jatah rumah," kata Tri, sapaan akrab Tridianto, kepada VIVA.co.id, Rabu, 22 Maret 2017.

Oleh karena itu, Tri menilai persoalan itu tidak perlu dibesar-besarkan. Apalagi, masih banyak urusan bangsa yang jauh lebih penting.

Pengamat Ungkap Ganjalan Utama Megawati Gabung dalam Koalisi Prabowo-Gibran

"Mungkin bagi publik, mantan Presiden yang masih pakai mobil kepresidenan itu kurang pantas saja. Kok mantan presiden sepertinya masih kurang saja dengan fasilitas yang ada. Jadi hanya soal kepantasan saja," kata mantan Ketua DPC Partai Demokrat Cilacap tersebut.

Terkait apakah mobil itu akan dikembalikan atau tidak, Tri berpendapat bahwa hal itu terserah SBY saja. "Dikembalikan bagus, dipakai terus ya tidak apa-apa. Hanya rasanya kurang pantas saja," tutur dia.

Juru Bicara Ungkap Keinginan Prabowo Duduk Bareng Megawati, SBY dan Jokowi

Sebelumnya diberitakan, walau sudah tidak menjadi menjabat lagi, tetapi Presiden Indonesia ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono ternyata masih menggunakan mobil dinas kepresidenan. Hingga lebih dari dua tahun setelah tidak menjabat, mobil itu belum dikembalikan ke pemerintah.

Kepala Sekretariat Presiden, Darmansjah Djumala mengakui itu. Satu unit mobil dinas kepresidenan, dipinjam SBY sejak tidak menjabat lagi sejak 20 Oktober 2014.

"Mobil kepresidenan yang operasional ada tujuh unit. Satu dipinjamkan kepada Presiden terdahulu," kata Djumala dikonfirmasi VIVA.co.id, Selasa 21 Maret 2017.

SBY juga mengakui membawa mobil tersebut. Namun dia menegaskan bahwa tindakan itu memiliki dasar hukum yang jelas yaitu Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, yang menyebutkan bahwa mantan presiden dan wakil presiden disediakan sebuah kendaraan milik negara beserta pengemudinya.

Persoalan mobil kepresidenan ini mencuat, setelah kendaraan dinas Jokowi jenis Mercedez-Benz S600 Guard, mogok di Kalimantan Barat Sabtu, 18 Maret 2017. Saat itu, Jokowi dan Ibu Negara Iriana, hendak melakukan peresmian mobile power plant di Desa Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya