Protes Fahri Cs Salah Alamat, Disarankan Tempuh Jalur Hukum

Ketua DPR Setya Novanto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai bahwa nota keberatan yang dilayangkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Presiden Joko Widodo terkait pencegahan Ketua Setya Novanto, tidak diperlukan.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Diakuinya dalam Undang Undang tentang Keimigrasian yakni UU Nomor 6 Tahun 2011 terutama Pasal 16 ayat (1) huruf b yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terdapat kalimat, "...penyelidikan dalam..." sehingga, pihak yang berstatus saksi tidak bisa dicegah oleh pihak Imigrasi”.

Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kata Yusril memiliki UU sendiri yang masih membolehkan saksi dikenakan pencegahan maupun penangkalan atau sekaligus pencekalan.

Polisi Didesak Segera Usut Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Stop Kasus e-KTP

"Dengan demikian, hanya orang yang berstatus tersangka saja yang baru bisa dicekal berdasarkan UU Keimigrasian sedangkan saksi tidak. Masalahnya UU KPK yang membolehkan mencekal saksi masih berlaku dan belum pernah diubah atau dibatalkan oleh MK," kata Yusril dalam siaran persnya, Kamis 13 April 2017.

Atas dasar itu, ia menilai surat keberatan yang dilayangkan pimpinan DPR ke Presiden Jokowi, salah alamat. Seharusnya pihak terkait seperti Setya Novanto mengajukan langkah hukum terkait perundang-undangan itu.

Respon Jokowi Usai Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Jadi kalau Novanto keberatan dicekal oleh KPK sedangkan statusnya baru sebagai saksi maka dia bisa mengajukan uji materil ke MK untuk membatalkan pasal dalam UU KPK yang membolehkan mencekal seseorang yang baru berstatus saksi," lanjut dia.

Selain itu, lanjut Yusril, Ketua Umum Partai Golkar itu juga bisa menggugat KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yakni menguji apakah keputusan komisi antirasuah itu benar secara hukum.

Untuk itu, menurutnya langkah hukum yang seharusnya diambil oleh Novanto bukan malah mengajukan protes ke Jokowi.

"Sebagai Ketua DPR sudah sepantasnya Novanto melakukan perlawanan secara sah dan konstitusional dengan menempuh jalur hukum bukan DPR melakukan protes ke Presiden. Apalagi semua tahu bahwa KPK adalah lembaga independen yang bukan bawahan Presiden," kata mantan Menteri Sekretaris Negara ini.

Sebelumnya KPK melakukan pencegahan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto melalui surat yang  dikeluarkan Dirjen Imigrasi atas permintaan KPK. Namun belakangan pencegahan itu dikritik oleh pimpinan DPR. Buntutnya, DPR mengirimkan nota keberatan kepada Presiden karena menganggap Imigrasi sebagai bawahan Presiden telah mengeluarkan surat pencegahan yang tak tepat.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan bahwa pimpinan DPR telah melayangkan surat keberatan itu dua hari lalu.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya