Fahri Janji Ungkap Pengusul Angket e-KTP

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah.
Sumber :

VIVA.co.id - Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, berjanji akan membuka siapa saja pengusul hak angket e-KTP. Sebab, Sekretariat Jenderal DPR masih mengumpulkan tanda tangan anggota DPR yang menyetujui usulan hak angket.

Sidang Uji Keabsahan Hak Angket, DPR Tak Hadir

"Pasti dibuka. Pasti dilihat, tenang saja. Sekretariat Jenderal mungkin, karena masih mengumpulkan penandatanganan terakhir yang datang dari komisi-komisi selain Komisi III dan fraksi-fraksi lain," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Jumat, 28 April 2017.

Ia menceritakan lembar tanda tangan tersebut memang disebar ke fraksi-fraksi. Sehingga setiap fraksi menandatangani. Lalu tanda tangan tersebut dikumpulkan.

Soal Tersangka Baru e-KTP, KPK Siapkan 'Kejutan'

"Kemarin kan begini, salah pahamnya, tadinya saya sendiri beranggapan bahwa tidak perlu ada surat usulan lagi. Karena ini diusulkan komisi. Komisi telah menandatangani daftar hadir, kuorum dalam jumlah sekitar 50-an orang selama dua tiga hari berturut-turut," kata Fahri.

Ia menilai tidak perlu ada usulan, tapi ia diingatkan Badan Keahlian DPR dan Biro Hukum soal kekhawatiran pembentukan pansus tersebut digugat.

DPR Versus KPK dan Persoalan Hukum yang Terabaikan

"Mendingan tetap pengusulannya tetap disampaikan. Saya sampaikan ke pimpinan komisi, tolong pengusulnya disusulkan. Disusulkanlah itu, dan kemudian pengusulnya diangkatlah bukan dari pimpinan komisi tapi orang lain yang mewakili pembacaan tadi yaitu Taufiqulhadi," kata Fahri.

Menurut Fahri, seharusnya kalau sudah ada pengusul hak angket dan diketok komisi maka blanko tanda tangan langsung tersebar. Lalu dipindahkan ke daftar pengusulan dan menjadi lampiran usulan kepada pimpinan dewan.

"Supaya prosesnya tak dua kali. Kan ini agak panjang prosesnya," kata Fahri. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya