Fahri Hamzah Persilakan Demonstran 505 Datang ke DPR

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah (kanan).
Sumber :
  • ANTARA/Hafidz Mubarak A.

VIVA.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat tak keberatan jika ada demonstran aksi 505 (5 Mei 2017) berunjuk rasa di gedung Parlemen.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, menganggap aksi 505 sebagai bagian penyampaian aspirasi yang harus dilayani oleh negara. Negara juga diminta tidak kaku ketika banyak orang ikut dalam aksi itu.

"Kita harus membiasakan diri kedatangan tamu banyak. Apalagi Jakarta ini Ibu Kota. Jadi santai saja. Karena insya Allah kita menjamin orang-orang itu juga niatnya baik, niatnya itu sekedar ingin menyampaikan perasannya," kata Fahri ketika ditemui di kompleks Parlemen di Jakarta pada Kamis, 4 Mei 2017.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Fahri berpendapat, Jakarta dapat selevel dengan kota-kota besar di dunia jika sanggup menangani demonstrasi besar-besaran dengan aman dan tertib. Dia mencontohkan kota-kota besar semacam Paris, Washington DC, Seoul, dan Tokyo, yang warganya kembali beraktivitas seperti biasa setelah unjuk rasa besar-besaran.

Dia menyayangkan jika ada pihak-pihak yang mengembuskan isu tertentu untuk menggembosi semangat demokrasi dalam berdemonstrasi. Misalnya, mengembuskan isu anti-kebhinnekaan, terorisme, intoleransi, dan lain-lain. "Enggak benar itu. Orang cuma mau unjuk rasa, kok," katanya.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

Fahri mengaku tidak diundang dalam rencana demonstrasi itu. Namun dia mempersilakan jika ada yang ingin datang ke DPR, dan akan diterimanya sebagai tamu.

"Kalau mau ada yang ke sini, silakan, ini rumah rakyat. Silakan kalau ada yang bertamu. Saya terima tamu saja. Kerjaan saya, kan, terima tamu," ujar Fahri.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022