PDIP: Silakan KY Investigasi Promosi Hakim Kasus Ahok

Junimart Girsang di Kejagung.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Junimart Girsang, menanggapi soal promosi jabatan tiga hakim yang menangani sidang Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Sejauh ini, dia melihat tidak ada yang aneh dalam persoalan tersebut.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

"Menurut saya itu promosi. Karena memang untuk para majelis dalam perkara Pak Basuki Tjahaja Purnama, sesuai dengan aturan yang saya ketahui itu sudah jauh-jauh hari dilakukan dalam rapat-rapat di Mahkamah Agung untuk tentukan karir tiap hakim," kata Junimart saat dihubungi VIVA.co.id, Jumat 12 Mei 2017.

Ia menambahkan para hakim tersebut juga sudah waktunya harus berpindah tempat sesuai dengan jenjang karir. Meski begitu, kalau memang ada keraguan dari Komisi Yudisial (KY) maka ia mempersilakan untuk menginvestigasinya.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

"Namun kalau ada bukti yang mendukung adanya keraguan dalam rangka promosi atau mutasi tersebut, ya silakan saja KY melakukan investigasi tentang itu," kata Junimart.

Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi, menanggapi pemberitaan promosi tiga hakim yang menangani sidang Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Menurutnya, semua pihak patut untuk mencurigainya.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

"Karena diskresi dipromosikannya ketiga hakim tersebut hanya selang satu hari pasca-sidang pembacaan putusan," kata Farid melalui pesan singkat pada VIVA.co.id, Jumat 12 Mei 2017.

Dia menyampaikan, yang harus diperhatikan adalah apa betul 3 hakim tersebut telah memenuhi syarat formil untuk dipromosi sebagaimana SK KMA No. 139/KMA/SK/VIII/2013.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022