Dana Reses Anggota DPD Bisa Sampai 200 Jutaan

Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Sudarsono Hardjosoekarto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Reza Fajri.

VIVA.co.id - Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah, Sudarsono Hardjosoekarto, mengungkapkan bahwa besaran dana reses anggota bervariasi. Hal itu juga sesuai luas provinsi daerah pemilihan. Dia mencontohkan semakin jauh dan menantang daerahnya, bisa semakin besar dananya.

La Nyalla Minta Doa Rais Aam NU, Bilang Demokrasi RI Perlu Dikoreksi

"Misal Papua kan jauh sekali, bisa 200 (jutaan)," kata Sudarsono ketika ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat 12 Mei 2017.

Namun Sudarsono tidak menampik jika rata-rata dana reses adalah sekitar 144 juta. Sudarsono juga mengklarifikasi pemberian dana itu dilakukan selama 5 kali setahun.

Lelang Jabatan Sekretaris Jenderal DPD Dinilai Bermasalah

"Ya sama dengan DPR lah, sekitar (5 kali setahun) itu," ujar Sudarsono.

Sudarsono mengakui dana itu adalah hak dari para senator. Namun, dia juga mengingatkan para senator juga memiliki kewajiban lain, seperti menghadiri sidang-sidang paripurna.

Ketua DPR Diminta Mediasi Polemik Legalitas Caleg DPD

"Kan ada kewajiban anggota. Kewajibannya menghadiri rapat-rapat-rapat dan sidang-sidang parpiurna. Jangan bicara haknya, tapi juga bicara kewajibannya," kata Sudarsono.

Dana Ditahan

Sebelumnya, anggota DPD, Afnan Hadikusumo, mempertanyakan dalih Kesekjenan yang menyebut ditahannya dana itu karena ada anggota DPD yang tidak mengikuti sidang paripurna penutupan masa sidang. Menurut dia, Sekjen DPD bisa bersikap lebih netral lagi.

"Jika ada dua pihak yang sedang konflik, maka Sekjen harus menjadi pihak yang netral dan melayani kedua pihak itu sampai dengan ada penyelesaian di antara keduanya," ujar Afnan.

Afnan menilai Sekjen sudah jauh masuk dalam ranah politik di DPD. Menurut Afnan, penahanan dana reses tersebut adalah politik administrasi yang dijalankan oleh Sekjen. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya