Oso Tegaskan Dana Reses Tak Cair Sebagai Sanksi Disiplin

Ketua DPD, Oesman Sapta Odang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.

VIVA.co.id – Ketua DPD Oesman Sapta Odang memberikan penjelasan terkait belum cairnya dana reses sejumlah senator yang tak mendukung kepemimpinannya. Oso menegaskan tertahannya dana reses tersebut merupakan aturan lembaga yang disahkan lewat paripurna.

Songsong Pemilu 2024, Oso Minta Kader Hanura Aktif Rangkul Rakyat

"Jangan keliru lagi. Itu keputusan keputusan dari bamus, badan musyawarah bukan pribadi saya, dan disahkan di paripurna," ujar Oso, di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 12 Mei 2017.

Ia mengatakan ada anggapan bahwa tertahannya dana reses karena aturan yang dibuat Oso. Padahal, kata dia, tidak demikian.

OSO Tunjuk Kodrat Shah Jadi Sekjen Hanura Gantikan Gede Pasek Suardika

Oso menambahkan, sudah meminta pihak Sekretariat Jenderal DPD untuk mengklarifikasi persoalan tersebut. Meski banyak yang protes dan mengecam, Oso mengaku tidak akan mencabut aturan tersebut.

Menurutnya, tidak cairnya anggaran reses ke sejumlah anggota DPD, sebagai sanksi yang tidak disiplin.

OSO sampai Mendiang Tenaga Medis Corona Dapat Tanda Jasa dari Jokowi

"Itu disiplin. Kau umpanya kerja, kau tak laporkan hasil kerja ini. terus uangnya kau ambil, benar enggak itu," katanya beralasan.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah senator mengeluhkan belum cairnya dana reses. Anggota DPD terpaksa menggunakan kocek pribadi untuk melakukan kunjungan ke daerah pemilihan saat masa reses. Seperti pengakuan anggota DPD asal Maluku, John Pieris.

Menurut dia, awal kebijakan menahan dana reses berasal rapat panitia urusan rumah tangga (PURT) DPD. Dalam kebijakannya, agar uang reses bisa dicairkan, maka anggota DPD yang kontra harus menandatangani dukungan terhadap Oso.

"Panmus dibawa ke paripurna. Tapi diserahkan ke PURT. PURT melahirkan kebijakan supaya uang reses itu dicairkan, Anda sekalian harus tanda tangan dukungan. Tak bisa seperti itu," kata John di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 10 Mei 2017.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya