Kebijakan Penahanan Dana Reses DPD akan Terus Berlanjut

Sidang Paripurna DPD ricuh, banyak anggota menolak Oesman Sapta, Selasa, 11 April 2017.
Sumber :

VIVA.co.id – Ketua Badan Kehormatan DPD, Gede Pasek Suardika, mengatakan kebijakan menahan dana reses bagi yang tak menandatangani surat pernyataan untuk mengakui kepemimpinan Oesman Sapta Odang akan terus berlanjut. Menurut Pasek, penahanan dana reses ini juga berlaku untuk masa sidang yang akan datang.

Maju Lagi Jadi Anggota DPD, Oso Dikritik

"Ya terus, karena itu kan keputusan resmi paripurna," kata Pasek saat dihubungi Viva.co.id, Rabu 17 Mei 2017.

Ia mengatakan aturan tersebut dibuat berdasarkan usulan di rapat panitia musyawarah dan diperkuat dalam paripurna. Alasan dibuatnya aturan tersebut menurutnya sederhana.

Pengganti OSO di Pimpinan MPR Harus Lewat Paripurna DPD

Ia menjelaskan sistem kerja di DPD dibuat berdasarkan masa sidang. Setiap senator yang ingin mendapatkan dana reses maka harus ikut paripurna penutupan masa sidang dan mengikuti aturan.

"Ketika masa sidang dibuka lewat paripurna, maka semua anggota DPD bertugas di Ibu Kota. Ketika masa sidang ditutup maka anggota DPD bertugas di daerah pemilihan (dapil). Yang jadi masalah kapan orang bertugas di dapil, ketika yang bersangkutan mengikuti paripurna penutupan masa sidang," jelas Pasek.

Gede Pasek Siap Gantikan OSO Jadi Wakil Ketua MPR

Ia menegaskan ketika ada anggota DPD yang tak mau mengakui masa sidang maka statusnya masih bekerja di Ibu Kota dan bukan di dapil. Sehingga kalau anggota DPD telah menutup masa sidangnya, maka baru bisa bekerja di dapil.

"Ini bukan hak, yang namanya hak anggota yang melekat pada anggota sesuai dengan keputusan presiden. Ini adalah dukungan dana operasional untuk kegiatan. Kegiatan perlu persyaratan. Kalau ingin bekerja di daerah maka harus ikut dulu penutupan masa sidang. Kalau tak mau akui penutupan masa sidang, maka tak bisa dapat dukungan kegiatan," lanjut mantan politikus Demokrat itu.

Sanksi disiplin

Dengan kebijakan tersebut, ia berharap anggota DPD bisa disiplin. Sehingga kalau ada anggota DPD yang tak mengakui adanya paripurna, maka yang bersangkutan tak bisa bertugas di dapilnya. Kecuali membuat sidang paripurna lain yang memenuhi syarat paripurna.

"Kemarin paripurna sudah kuorum. Ada 70an yang hadir, dan ada yang izin. Artinya sudah kuorum dan keputusannya sah. Dan wajib bagi mereka untuk ikuti, di luar urusan perbedaan pendapat politik. Tapi itu mekanisme yang saya kira masuk akal," kata Pasek.

Ia menekankan dana reses merupakan dana dukungan kegiatan. Sehingga ketika melaksanakan kegiatan di dapil, dana reses tersebut sebagai dana dukungan. Ia menegaskan jangan sampai mereka ingin hak tapi tak melaksanakan kewajiban.

Adapun mereka yang tak menggunakan dana reses, dana yang tak terserap tersebut akan diatur sesuai aturan keuangan. "Misal kalau ada dua kegiatan bertumpuk, maka dia akan dirapikan," ujar Pasek.

Lantas, apakah anggota DPD yang belum mendukung kepemimpinan Oso akan didorong untuk mengakuinya?

"Itu kan hak masing-masing akan tanda tangan atau tidak. Bagi kami hanya melihat kapan dukungan keuangan diberikan harus sesuai dengan aturan," kata Pasek. (one)
    

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya