- VIVA.co.id/M. Ali. Wafa
VIVA.co.id - Kementerian Dalam Negeri masih menunggu salinan surat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait vonis terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus penistaan agama. Salinan itulah yang akan menjadi landasan bagi pemerintah memberhentikan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Nanti saya cek ya, tapi yang penting pejabat kami di Otda (Otonomi Daerah) dan Setneg sudah jemput bola ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kami minta salinan atau minimal nomor salinan putusan pengadilan sebagai dasar," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di kantor Kemenpan-RB, Sudirman, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Mei 2017.
Tjahjo berharap salinan nanti sudah siap. Karena dia tidak bisa melakukan langkah terhadap Ahok jika berlandaskan informasi-informasi yang beredar di media massa.
"Sebab, dasar penetapan (pemberhentian) tidak bisa berdasarkan pernyataan dari media massa atau dari katanya-katanya," ujar mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut.
Seperti diketahui, Ahok telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan juga telah diperintahkan untuk ditahan. Sementara berdasarkan pasal 65 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), disebutkan kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan tidak bisa melaksanakan tugas dan wewenangnya. (ase)