'Ada Politik Abu-abu di Pansus Angket KPK'

Sidang paripurna Hak Angket KPK yang berujung walk out.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan telah melibatkan Badan Legislasi untuk mengkaji aturan soal pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket KPK. Sebab, belum ada kepastian tafsir harus minimal berapa fraksi untuk pembentukan pansus.

Rekomendasi Pansus Angket Masuk Akal, KPK Harus Patuhi

"Ini ada grey politic tapi tetap ada salah satu payung hukum juga. Sehingga ke depan perlu dipertegas mungkin nanti pada periode DPR berikutnya. Jangan ada pasal-pasal yang tidak jelas. Dengan penjelasan tatib yang lebih sempurna lagi. Barangkali tempo hari mendesak sehingga ada debatable dan multitafsir," kata Taufik di Gedung DPR, Jakarta, Jumat 19 Mei 2017.

Ia mengatakan tafsir yang ia mintakan pada Baleg terkait maksud kriteria semua unsur fraksi dalam pembentukan pansus. Perlunya kajian dari Baleg harus dilakukan agar DPR bisa menjaga langkahnya jangan sampai cacat mekanisme.

PKS dan Demokrat Kompak Tolak Rekomendasi Pansus KPK

"Sebagai pimpinan tentu harus kita kedepankan agar proses ini bisa berjalan dengan baik, prosedural sesuai payung hukum yang ada. Maka kita akan minta Baleg untuk menganalisis mana dan bagaimana dan bukan hanya untuk kepentingan politik di hak angket tok, supaya tidak ada kesalahan pasal dan keputusan hak angket yang sangat penting itu," kata Taufik.

Ia menegaskan kajian soal pembentukan angket ini bukan berarti diserahkan ke Baleg tapi hanya meminta konsultasi. Ia pun berharap di rapat Badan Musyawarah selanjutnya sudah ada kemajuan dari proses pembentukan hak angket.

Pansus Angket Rekomendasikan KPK Bentuk Lembaga Pengawas
Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi.

MK Bantah Inkonsisten Soal UU MD3

MK memperjelas status KPK dan tak menganulir keputusan sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
15 Februari 2018