Mahkamah Kehormatan Dewan Diminta Jaga Harkat DPR

Ilustrasi Paripurna pembukaan DPR.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Mahkamah Kehormatan Dewan DPR diminta bersikap terkait serangan yang dituju ke lembaga parlemen dalam dugaan kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik, atau e-KTP. Acuannya, terkait keterangan saksi dalam persidangan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Nasib Fadli Zon soal Cuitan Invisible Hand di Balik UU Cipta Kerja

Hal ini menjadi desakan sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Indonesia Pemantau Parlemen (HIMI-PP). Para mahasiswa ini menyambangi DPR untuk menemui perwakilan MKD.

Beberapa nama yang disinggung mahasiswa antara lain dua terdakwa kasus e-KTP Irman dan Sugiharto. Kemudian, tersangka yang juga pengusaha sekaligus juru suap e-KTP, Andi Agustinus, alias Andi Narogong.

Panggil Arteria Tanpa Izin Presiden, Kapolres Bandara Dipersoalkan

"Mendesak MKD, sebagai lembaga kehormatan DPR untuk menjaga sekaligus melindungi harkat derajat dan marwah DPR. Laporkan ke Bareskrim seperti Irman, Sugiharto, dan Andi Narogong yang menyerang, mencatut," kata Ketua Koordinator Advokasi HIMI-PP, Rabudin L dalam keterangannya di depan MKD, Nusantara II, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 31 Mei 2017.

Rabudin yang mewakili rekan-rekannya menilai pihak yang menjadi pesakitan sengaja menyeret nama pimpinan DPR, Banggar, dan anggota DPR. Meski baru diduga, namun karena keterangan terdakwa membuat pimpinan dan anggota DPR seolah-olah sudah divonis bersalah.

Tersandung Kasus Suap, Azis Syamsuddin Tidak Disidang Etik DPR

"Contohnya itu bagaimana koruptor dan orang-orang yang terlibat dalam kasus e-KTP sengaja menyeret, mengait-ngaitkan pimpinan dan anggota DPR," tutur Rabudin.

Sebagai contoh, kesaksian tersangka Andi Narogong yang menyebut sudah dua kali bertemuu Ketua DPR Setya Novanto. Namun, dua pertemuan ini tak membahas sama sekali proyek e-KTP. Pertemuan ini hanya membahas pesenan kaos pemilu untuk atribut kampanye.

"Itu hanya penawaran baju dan atribut kampanye. Nah, Andi Narogong bukannya sudah membantah pernah membagi-bagi uang kepada ketua fraksi dan anggota DPR saat itu," tuturnya.

Kemudian, saksi lain yaitu bos PT Sandipala Artha Putra, Paulus Tannos yang bersaksi dengan teleconference dari Singapura. Dalam kesaksiannya, yang diketahui Paulos bahwa tersangka Andi Narogong tak pernah bertemu dengan Setya Novanto yang saat itu selaku Ketua Fraksi Golkar. Justru, diduga Andi Narogong mencatut nama Novanto agar permudah masuk ke dalam proyek e-KTP.

"Ini seperti korban pembunuhan karakter dengan keterangan seperti pencatutan. MKD harus bergerak menjaga marwah DPR. Kasihan DPR jadi sorotan terus, padahal masih diduga," ujarnya.

Laporan ke MKD DPR

Mahasiwa lapor ke MKD DPR

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya