Jokowi Ingin Ambang Batas Presiden 20-25 Persen

Presiden Jokowi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA.co.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dipanggil oleh Presiden Joko Widodo ke Istana Negara, Jakarta, Senin 5 Juni 2017. Dia mengaku membahas berbagai hal termasuk melaporkan perkembangan pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu dengan DPR.

Jokowi Sempat Malu karena Indonesia Belum Jadi Anggota Penuh FATF

Tjahjo mengatakan untuk presidential threshold atau ambang batas suara pemilihan presiden, memang wacana yang berkembang masih ada dua kubu. Yakni yang ingin PT nol persen dan yang ingin tetap 20-25 persen. Namun, partai yang ingin PT nol persen menurutnya sudah tidak banyak. Pemerintah pun tetap ingin agar PT tidak nol persen.

"Pemerintah ingin 20-25 persen (presidential threshoald)," kata Tjahjo.

Pemerintah Bakal Tambah Saham di Freeport Indonesia Jadi 61 Persen, Begini Penjelasan Tony Wenas

Diyakini, ambang batas untuk pemilihan presiden pada tahun 2019 nanti tetap berlaku. Mengingat, mayoritas fraksi di DPR juga bersikap agar tetap ada ambang batas ini.

"Jadi masih ada 3-4 fraksi yang ingin nol persen. Tapi sebagian besar ada yang menginginkan 20-25," katanya.

Antre Open House Jokowi Sempat Ricuh, Istana Minta Maaf

Tjahjo beralasan, ambang batas tetap diperlukan untuk pemilihan presiden, karena tidak bisa partai baru langsung mengusung calon presiden sendiri. Menurutnya, partai itu harus bisa teruji dulu sebagai peserta pemilu.

Tidak begitu saja baru pertama ikut pemilu, langsung bisa mencalonkan kader atau orang untuk menjadi calon presiden dari partainya.

"Jangan partai baru ikut sekarang langsung mencalonkan presiden. Ya saya nggak sebutlah partai apa, tapi kan ada juga. Harusnya diuji dulu," katanya.

Sementara itu, untuk ambang batas DPR belum final. Namun Tjahjo menyebut, kisaran ambang batas berada pada angka 4-5 persen.

"Kalau naik apakah di atas 5 atau di bawah 5. Jadi pada posisi antara 4 dan 5," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya