Pansus Pemilu Putuskan Pelatihan Saksi Dibiayai Negara

Ilustrasi pemilu.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Anggota Panitia Khusus (pansus) RUU Pemilu Fraksi PAN, Yandri Susanto, memunculkan format baru dalam pembahasan dana saksi. Dalam diskusi Pansus, masih ada dua pendapat, apakah dana saksi akan dibiayai negara atau partai politik.

Ketua MK Sebut UU Pemilu dan UU Cipta Kerja Paling Sering Digugat

Yandri mengusulkan agar saksi tak perlu dibiayai negara. Hanya pelatihannya saja dibiayai negara. Adapun saksi dilatih oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lalu satu orang pengawas dari Bawaslu ditambah kewenangannya seperti tugas saksi.

"Semangatnya ingin perbaiki kualitas pemilu. Sehingga bagaimana ada orang yang bertanggungjawab di tiap TPS. Di negara lain banyak saksi dibiayai negara. Tinggal jalan tengahnya bagaimana. Kalau pemerintah tak bisa karena dianggap saksi dianggap sebagai unsur peserta pemilu. Kalau saksi tetap dibiayai parpol, pelatihan oleh Bawaslu," kata Yandri dalam rapat Pansus Pemilu di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 8 Juni 2017.

Demokrat Tetap Mendesak Bahas Revisi UU Pemilu

Ia menambahkan, selain peran saksi, ada pengawas. Pengawas diberikan tugas tambahan. Misalnya harus menyampaikan semua hasil pemilu dan harus ada sanksinya.

"Kalau fungsi pengawas kita atur, sanksi harus ada. Intinya harus ada intervensi negara supaya tak ada kecurangan di TPS. Jadi di Mahkamah Konstitusi tak ada lagi C1 abal-abal. PAN ingin saksi dibiayai negara. Tapi kalau jadi beban negara, semangat tidak ada lagi kecurangan dan tak ada lagi data yang abal," kata Yandri.

DPR Tetapkan 33 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Tak Ada RUU Pemilu

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengatakan, sebenarnya saksi merupakan tanggung jawab parpol. Sehingga tak bertanggungjawab terhadap pemerintah. Sehingga kalau dianggarkan pada negara maka bertanggungjawab pada pemerintah.

"Masukan secara komprehensif kami sepakat pelatihan dibiayai negara. Tapi saksi partai saat ini belum. Kecuali kalau lima tahun lagi pertumbuhan bagus," kata Tjahjo pada kesempatan yang sama.

Menanggapi usulan ini, anggota Pansus Fraksi PDIP, Arif Wibowo mengatakan, saksi yang dilatih Bawaslu tak lebih baik dari parpol. Sebab, Bawaslu dianggap tak paham betul soal modus kecurangan yang harus diurus saksi. "Saya tak mau. Nanti saksi kita diintervensi. Kepentingan kita amankan suara partai," kata Arif.

Selanjutnya, Ketua Pansus Pemilu, Lukman Edy, menanyakan pada fraksi lainnya soal opsi dari PAN. Semua fraksi menyetujui usul tersebut. Hanya PDIP, Golkar, dan Nasdem yang keberatan atas opsi ini. "Kami ketuk opsi 4 (opsi dari PAN)," kata Lukman sambil mengetuk palu.

Merespons ketukan palu pimpinan, Anggota Pansus Pemilu Fraksi Nasdem, Johnny Plate, ingin memberikan catatan. Ia ingin agar persoalan ini divoting dalam paripurna. "Kami tolak opsi ini," kata Johnny.

Lalu Anggota Pansus Pemilu Fraksi Golkar, Rambe Kamarulzaman menyetujui usulan PAN hanya untuk persoalan pengawas. Adapun ide soal saksi, ia menolaknya. "Kalau pengawas oke memberikan hasil, melaporkan pada partai. Kalau saksi tak ada dasar hukumnya. Ini tak cocok," kata Rambe.

Arif menambahkan ia tetap menolak opsi tersebut. "Tapi kalau pimpinan tetap voting ya sudah," kata Arif. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya