Kajian Akademik yang Dilakukan KPK Dinilai Tafsir Sepihak

Politisi Partai Demokrat, Benny K. Harman.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman menilai kajian akademik yang dilakukan KPK terhadap panitia khusus hak angket KPK diambil berdasarkan informasi serta data yang keliru. Kajian akademis itu dinilai sarat dengan tafsir sepihak atas berbagai peraturan.

Bantah Isu Taliban, Pimpinan KPK: Adanya Militan Pemberantas Korupsi

"Sikap akademik itu sarat dengan tafsir sepihak dan subjektif atas berbagai peraturan yang menjadi dasar juridis penggunaan hak angket tersebut oleh DPR," kata Benny dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis, 15 Juni 2017.

Menurut dia, sikap akademik itu dilatarbelakangi pikiran bahwa hak angket dibuat untuk mengintervensi KPK dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus E-KTP.

Struktur KPK Gemuk, Dewas Sudah Ingatkan Firli Bahuri Cs

"Jelas ini logika sesat. Sikap akademik dibangun atas prasangka buruk terhadap DPR bahwa hak angket dipakai sebagai senjata pamungkas DPR untuk mematikan KPK," lanjut Benny.

Padahal, ia berpandangan, filosofi hak angket adalah untuk memperkuat KPK. Selain itu, tujuan pansus angket KPK ini untuk penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi yang transparan, akuntabel, adil dan nondiskriminasi.

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dirgantara Indonesia

"Hak angket adalah hak DPR yang konstitusional sebagai perkakas rakyat untuk mengontrol Kerja KPK secara politik. Alat DPR untuk memastikan apakah KPK telah tebang pilih atau tidak, dalam pemberantasan korupsi," kata politikus Demokrat tersebut.

Benny mengatakan pendapat para ahli hukum itu bukan pendapat hukum tetapi pendapat politik atas nama kepentingan akademik. Justru nilai akademiknya sama sekali kosong melompong.

"Apakah hak angket hanya untuk awasi presiden? Tidak. Hak angket dipakai untuk mengontrol pemerintah dalam arti luas. Dalam arti luas pemerintah adalah eksekutif, legislatif dan yudikatif," ujar Benny.

Adapun KPK dinilai bagian dari eksekutif yang independen dan mandiri dalam bekerja dengan tugas khusus memberantas kejahatan korupsi.

"Jadi, lanjutkan Pansus Angket pergunakan dengan batasan yang ketat untuk lebih memperkuat KPK, memperkuat agenda pemberantasan korupsi ke depan, memperkuat KPK yang akuntabel, transparan dan nondiskriminasi serta produktif," kata Benny. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya