JK: Batas 25 Persen Buat Dua Pilpres Berlangsung Baik

Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti.

VIVA.co.id - Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang saat ini masih berlaku, telah membuat dua Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) berlangsung dengan baik. Adapun, kedua Pilpres yang dimaksud adalah Pilpres 2009 dan 2014.

Ketua MK Sebut UU Pemilu dan UU Cipta Kerja Paling Sering Digugat

Aturan yang dimaksud adalah ambang batas pencalonan Presiden sebesar 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat atau perolehan 25 persen suara sah nasional dalam Pemilu Legislatif seperti ditentukan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pilpres.

Dengan demikian, JK menyampaikan, pemerintah memiliki pendapat supaya ambang batas pencalonan Presiden yang akan diatur dalam Rancangan UU Penyelenggaraan Pemilu yang akan menjadi dasar hukum Pilpres 2019 memiliki besaran yang sama.

Demokrat Tetap Mendesak Bahas Revisi UU Pemilu

Aturan tentang ambang batas pencalonan Presiden saat ini sedang menjadi pembahasan yang alot antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam Panitia Khusus RUU Penyelenggaraan Pemilu di DPR.

"(PT di) Indonesia, dalam posisi tidak usah diubahlah. Kan sudah dua kali Pemilu juga berlangsung baik. Jadi kenapa harus diubah lagi? Itu, posisi pemerintah di situ," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2017.

Demokrat Tanya Alasan Jokowi Konsen Revisi UU ITE daripada UU Pemilu

Meski demikian, JK menyerahkan penentuan akhirnya kepada proses demokratis di DPR. JK berpandangan alotnya pembahasan tentang ambang batas pencalonan Presiden yang menjadi sebab pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu tak kunjung tuntas disebabkan setiap partai politik (parpol) memperjuangkan kepentingannya.

JK mengatakan, setiap proses perumusan kebijakan nasional memang tidak lepas dari proses politik dari parpol yang mewakili setiap konstituen mereka.

"Biar proses di DPR (berjalan). Ini kan proses politik. Masing-masing ingin mengemukakan kepentingannya. Pasti partai-partai yang kecil ingin rendah, partai yang besar tidak ada soal jika tinggi. Itu biasa," ujar JK.

Memilih Santai

Terkait kembali tertundanya penuntasan pembahasan Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, JK memilih santai. Alasannya, karena adanya kepentingan politik yang mewarnai suatu proses pembahasan UU.

"Biasalah, politik kan," ujar JK.

JK menganggap terus tertundanya proses pembahasan menjelang dilaksanakannya tahapan Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum bukan masalah. Menurut JK, penuntasan pembahasan akan segera terjadi usai libur Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah.

Lebih lanjut, JK mengatakan, selaku pimpinan pemerintahan, ia tidak ingin memberi pendapat tentang hal yang harus dilakukan pemerintah dan DPR guna mempercepat penuntasan pembahasan. JK sepenuhnya menyerahkan proses penuntasan kepada mekanisme di DPR.

"Biar proses di DPR (berjalan). Biar proses politik," ujar JK.

Sebelumnya diberitakan, penuntasan pembahasan kembali tertunda karena perwakilan pemerintah tidak hadir dalam rapat Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu di DPR pada Selasa, 13 Juni 2017. Salah satu isu yang belum mencapai titik temu adalah ambang batas pencalonan presiden.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya