Gugatan Romi Dikabulkan MA, Djan Dilarang Pakai Atribut PPP

Ketua Umum PPP, Romahurmuziy.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Agus Rahmat.

VIVA.co.id – Mahkamah Agung mengabulkan gugatan perdata sengketa partai politik yang diajukan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Surabaya, Romahurmuziy. Hal ini diputuskan oleh tiga Majelis Hakim yakni Takdir Rahmadi, Sudrajad Dimyati dan diketuai oleh Ahmad Syarifudin. 

Wacana Tambah Masa Jabatan Presiden, PPP: Tidak Perlu

Putusan ini berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) No. 79 PK/Pdt.Sus-Parpol/2016. Putusan ini juga menganulir Putusan Kasasi nomor 601 K/Pdt.Sus-Parpol/2015 tanggal 2 November 2015 yang memenangkan Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz.

"Dengan adanya putusan PK ini, saudara Djan Faridz dan para pengikutnya, tidak lagi berhak untuk mengatasnamakan PPP pada semua tingkatan dengan dalih apapun," kata Romahurmuziy atau Romi dalam keterangan persnya, Jumat 16 Juni 2017. 

PPP Menuju Islah, Humphrey: Semakin Jelas Arah Dua Kubu Serius Menyatu

Romi menilai, dengan adanya putusan ini dualisme kepemimpinan PPP telah berakhir. Karena itu dia meminta Djan cs tidak lagi menggunakan kantor DPP PPP yang selama ini didudukinya. 

"Pak Djan tidak berhak lagi menggunakan atribut Ketua Umum PPP dalam bentuk apapun, tidak berhak lagi menggunakan kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro 60," ujar Romi.
 

Demi Target di Pileg 2024, PPP Gembleng Kader Muda se-Indonesia
Menteri Agama Fachrul Razi (tengah) usai silaturahmi dengan ASN kantor Kementrian Agama Aceh, di Asrama Haji Embarkasi Aceh, Minggu, 17 November 2019.

PPP Kritik Menteri Agama soal Permen Majelis Taklim

"Jangan dia tiba-tiba diatur, kan kaget semua."

img_title
VIVA.co.id
2 Desember 2019