Fadli Zon Minta Mendagri Tak Usah Main Ancam

Rapat Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu di DPR beberapa waktu lalu.
Sumber :

VIVA.co.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon meminta menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memberikan kesempatan kepada Panitia Khusus RUU Pemilu untuk melakukan musyawarah mufakat. 

DPR Tetapkan 33 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Tak Ada RUU Pemilu

Oleh karena itu, Fadli Zon meminta politikus PDI Perjuangan itu tidak terburu-buru mengambil kesimpulan, apalagi mengancam mundur dari pembahasan RUU Pemilu jika belum ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR.

"Kami di Parlemen tidak ada masalah. Kan kalau tidak ada tercapai kesepakatan tinggal mengambil kesimpulan berdasarkan suara terbanyak, voting. Jadi Mendagri jangan terburu-buru mengambil suatu kesimpulan. Kan dia juga bukan orang baru dalam politik," kata Fadli Zon di Kantor DPP Partai Gerindra, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat malam, 16 Juni 2017.

RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas, PKS: Akan Ada Krisis Legitimasi

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengatakan, memang belum ada kesepakatan dalam pembahasan isu penting RUU Pemilu. Namun menurut dia, hal itu mafhum terjadi. Apalagi kata dia, pembahasan di Pansus RUU Pemilu masih sesuai jadwal.

"Namanya dinamika dalam DPR, ya biasa saja. Selama kita masih on schedule. Saya pikir kita masih on schedule, kita masih ada waktu," ujarnya.

RUU Pemilu di Prolegnas Dicabut, Pilkada 2022 Tiada

Fadli mengatakan, rapat Pansus RUU Pemilu terakhir akan digelar pada Senin 19 Juni 2017. Untuk pengambilan keputusan akan digelar setelah lebaran, pada 20 Juli 2017. Hal itu sesui dengan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

"Pengambilan keputusan tingkat dua sepakat fraksi-fraksi kemarin waktu saya pimpin Bamus itu tanggal 20 Juli. Jadi setelah lebaran, sehingga memberikan waktu lagi untuk musyawarah mufakat lah. Jadi tinggal lima item saja, lima topik saja dari sekian puluh topik yang tadinya menjadi persengketaan atau perdebatan," katanya.

Fadli meminta Mendagri memberikan kesempatan untuk melakukan musyawarah mufakat dan tidak perlu mengancam mundur dari pembahasan.

"Jadi enggak usah ngancam-ngancam begitu. Itu menurut saya tidak masuk akal. Mau mencabut terus kembali ke undang-undang lama. Undang-undang lama dengan sendirinya itu sudah batal, karena sudah ada keputusan MK yang mengatakan pemilu itu harus serentak, gitu loh. Jadi jangan bikin masalah baru lah. Mendagri juga harus hati-hati bicara," kata Fadli.

Fadli Zon menegaskan bahwa pembahasan RUU Pemilu tidak akan berujung dengan buntu. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya