Pansus Angket: Polisi Tak Mau, Masak Minta Bantuan Kopassus?

Bambang Soesatyo jadi Ketua DPR
Sumber :
  • Lilis Khalisotussurur

VIVA.co.id - Kepolisian menolak permintaan Pansus Angket untuk memanggil paksa Miryam S Haryani dan KPK apabila tiga kali tak hadir dalam rapat di DPR karena aturan dalam pasal 204 UU MD3 tidak dijelaskan berdasarkan hukum acaranya. Pernyataan Polri itu dipertanyakan oleh Pansus.

MK Bantah Inkonsisten Soal UU MD3

"Jujur saya agak surprise mendengar statement Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang menilai bahwa UU MD3 khususnya tentang pelaksanaan panggil paksa itu tidak jelas hukum acaranya," kata anggota Pansus, Bambang Soesatyo di Senayan, Jakarta, Selasa 20 Juni 2017.

Bambang mengaku masih ingat saat ia dan rekan-rekannya ikut dalam penyusunan UU MD3 tersebut. Menurutnya, dulu rumusan pasal 204 dan 205 UU MD3 itu atas permintaan Kapolri Jenderal Sutarman.

Rekomendasi Pansus Angket Masuk Akal, KPK Harus Patuhi

"Dengan rumusan tersebut menurut Kapolri sudah sangat cukup untuk Polri melaksanakan perintah DPR. Tidak perlu diatur lebih detail," ujar Bambang.

"Itu dikemukakan Polri untuk menjawab permintaan anggota Pansus RUU MD3 dari Demokrat Benny K Harman agar pasal tentang masalah pemanggilan paksa diatur secara tegas dalam UU MD3," ujarnya menambahkan.

PKS dan Demokrat Kompak Tolak Rekomendasi Pansus KPK

Karena itu, Bambang mengaku heran jika Polri menolak tugas dari UU MD3 tersebut. Dengan Polri menolak permintaan itu, Pansus bingung harus meminta tolong siapa lagi.

"Nah, kalau sekarang Polri tiba-tiba menolak, masak DPR harus minta bantuan Kopassus atau TNI, sementara di-UU nya jelas, itu tugas Polri," kata dia.

Sebelumnya, Kapolri menilai aturan dalam pasal 204 UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 tidak dijelaskan berdasarkan hukum acaranya.  Sehingga perintah menghadirkan paksa seseorang dalam rapat pansus menjadi rancu.

"Kalau ada permintaan teman-teman DPR untuk panggil paksa kemungkinan besar tidak kami laksanakan karena ada hukum acara yang belum jelas di dalam UU-nya," kata Tito di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin 19 Juni 2017. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya