Tito Karnavian Diminta Diskusi dengan Kapolri Sebelumnya

Kapolri Jenderal Tito Karnavian
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad

VIVA.co.id - Panitia Khusus (Pansus) Angket Komisi Pemberantasan Korupsi mempertanyakan keengganan Kapolri Jenderal Tito Karnavian membantu pemanggilan paksa Miryam Haryani. Kapolri diminta untuk mencermati bahwa aturan pemanggilan paksa yang ada di UU MD3 juga adalah masukan dari Polri dahulu.

MK Bantah Inkonsisten Soal UU MD3

"Sebaiknya Pak Tito tidak hanya bertanya kepada pakar yang tidak mengikuti dan membaca risalah-risalah rapat tentang Pasal 205 tersebut, tetapi juga berdiskusi dengan pimpinan Polri pada waktu yang Kapolrinya Jenderal Sutarman," kata anggota Pansus Arsul Sani ketika dihubungi, Selasa 20 Juni 2017.

Arsul yakin jika Kapolri berdiskusi dengan semua pihak yang terlibat dalam proses pembahasan UU MD3 itu, khususnya terkait aturan pemanggilan paksa itu, maka Kapolri tidak akan cepat mengambil kesimpulan.

Rekomendasi Pansus Angket Masuk Akal, KPK Harus Patuhi

"Maka beliau tidak akan cepat-cepat berkesimpulan bahwa norma atau rumusan dan prosedur soal pemanggilan paksa ini tidak jelas," ujar Arsul.

Menurut Arsul, hal ini akan segera dibahas dengan Kapolri di parlemen nanti. Pembahasan sendiri akan dilakukan di Komisi III dalam rapat dengar pendapat mendatang.

PKS dan Demokrat Kompak Tolak Rekomendasi Pansus KPK

"Saya kira kalau soal itu kemungkinan dibicarakannya di Komisi III, bukan di Pansus angket," kata Arsul.

Sementara itu, anggota Pansus angket yang lain, Bambang Soesatyo mengaku masih ingat saat ia dan rekan-rekannya ikut dalam penyusunan UU MD3 tersebut. Menurutnya dulu rumusan pasal 204 dan 205 UU MD3 itu atas permintaan Kapolri Jenderal Sutarman.

"Dengan rumusan tersebut menurut Kapolri sudah sangat cukup untuk Polri melaksanakan perintah DPR. Tidak perlu diatur lebih detail," ujar Bambang.

Sebelumnya, Kapolri menilai aturan dalam pasal 204 UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 tidak dijelaskan berdasarkan hukum acaranya. Sehingga perintah menghadirkan paksa seseorang dalam rapat pansus menjadi rancu.

"Kalau ada permintaan teman-teman DPR untuk panggil paksa kemungkinan besar tidak kami laksanakan karena ada hukum acara yang belum jelas didalam UU-nya," kata Tito di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin 19 Juni 2017.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya