Gara-gara Miryam, DPR Ancam Tak Bahas Anggaran KPK-Polri

Anggota Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun
Sumber :

VIVA.co.id – Anggota Panitia Khusus (Pansus) angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi Misbakhun meminta agar anggaran Polri dan KPK tidak dibahas jika enggan membantu Pansus angket KPK. Seperti diketahui, KPK enggan memberi izin Miryam, dan Polri juga menolak memanggil paksa KPK dan Miryam.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

"Apabila mereka tidak menjalankan apa yang menjadi amanat UU MD3, maka saya meminta Komisi III mempertimbangkan pembahasan anggaran untuk Kepolisian dan KPK," kata Misbakhun ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 20 Juni 2017.

Menurut Misbakhun, DPR memiliki hak budgeter untuk tidak membahas anggaran lembaga atau kementerian. Misbakhun mengatakan parlemen juga harus punya kekuatan.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

"Kalau kepolisian kemudian masih memberikan tafsir-tafsir yang berbeda, tentunya DPR akan menggunakan hak-hak yang dipunyai DPR untuk melakukan pembahasan anggaran," ujar Misbakhun.

Misbakhun mengatakan dirinya bukan ingin memotong anggaran KPK atau Kepolisian. Namun meminta agar tidak ada pembahasan anggaran 2018 bersama KPK dan Polri. Dia tidak ambil pusing jika kedua lembaga itu nanti terhambat kinerjanya akibat hal itu.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

"Bukan tidak cair, tapi 2018 mereka tidak punya postur anggaran," kata dia.

Sebelumnya, Kapolri menilai aturan dalam pasal 204 UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 tidak dijelaskan berdasarkan hukum acaranya.  Sehingga perintah menghadirkan paksa seseorang dalam rapat pansus menjadi rancu.

"Kalau ada permintaan teman-teman DPR untuk panggil paksa kemungkinan besar tidak kami laksanakan karena ada hukum acara yang belum jelas didalam UU-nya," kata Tito di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin 19 Juni 2017.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya