Ketua DPR: Usia Jabatan Hakim Tak Perlu Diubah

Ketua DPR, Setya Novanto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Putri Firdaus.

VIVA.co.id - Ketua DPR Setya Novanto menyebutkan tiga hal yang menjadi isu paling penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang Jabatan Hakim. Di antaranya usia hakim, periodesasi hakim, dan manajemen pengelolaan hakim melalui Komisi Yudisial.

Fakta-fakta Anggota TNI Tersambar Petir di Depan Mabes Cilangkap, 1 Meninggal Dunia

"Kalau di negara maju seperti di Amerika itu sudah tidak terbatas bahkan kalau sudah tidak mampu baru selesai. Dan di Indonesia saya rasa usia 70 tahun itu yang sudah ada, itu juga sudah baik dan saya rasa ini perlu dipertahankan," kata Novanto di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 22 Juni 2017.

Lalu soal periodesasi hakim, ia menilai tidak perlu periodesasi lima tahun sekali. Karena kaidah-kaidah atau aturan akan berbeda tiap lima tahun sekali.

Golkar Terbuka Jika Jokowi-Gibran Mau Gabung: Amin, Kami Anggap Doa

"Dan ketiga saya melihat adanya pembagian kewenangan manajemen hakim dengan Komisi Yudisial. Nah ini, pembagian kewenangan ini saya rasa itu tidak perlu ada, karena ini akan melanggar sistem peradilan satu atap," kata Novanto.

Ia menilai hakim sekarang ini akan menuju pembaruan dari segi manajemen dan profesionalismenya. Soal ini, ia akan mengoordinasikan dengan anggota Komisi III.

Viral Obrolan Lawas Billy Syahputra dengan Chandrika Chika, Ibunya Singgung Soal Narkoba
Tangkapan layar anggota KPU RI Idham Holik saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.

Ganjar-Mahfud Ngaku Tak Dapat Undangan Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Bilang Begini

KPU mengeklaim bahwa lembaganya sudah menjalin komunikasi secara pribadi kepada liaison officer atau naradamping pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024