RUU Pemilu Ditargetkan Rampung Sebelum 20 Juli

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto.
Sumber :

VIVA.co.id – Pembahasan beberapa isu krusial masih alot dan belum bisa diselesaikan dalam Pansus revisi Rancangan undang-undang (RUU) Pemilu. Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto, mengatakan RUU Pemilu direncanakan dapat diketuk sebelum 20 Juli 2017.

DPR Tetapkan 33 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Tak Ada RUU Pemilu

"Mudah-mudahan tanggal 20 Juli (2017) bisa diketuk," kata Agus di Kompleks Parlemen, Jakarta, 10 Juli 2017.

Agus mengungkapkan saat ini DPR dan pemerintah masih mendebatkan lima isu krusial. Salah satunya yang menjadi sorotan terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas, PKS: Akan Ada Krisis Legitimasi

Ia berharap presidential threshold dapat mencapai kesepakatan antara pemerintah dan fraksi-fraksi di parlemen.

"Presidential threshold itu bisa dipakai satu kesepatakan dan solusi. Sehingga presidential threshold bisa ditetapkan dan memberikan kesepahaman bagi seluruh unsur, baik itu masyarakat, fraksi dan pemerintah," ujarnya.

RUU Pemilu di Prolegnas Dicabut, Pilkada 2022 Tiada

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan angka presidential thresold berada pada 20 persen suara kursi DPR atau 25 persen suara sah gabungan nasional. Tjahjo mengatakan alasan perlunya ambang batas presiden karena seorang kepala negara harus mendapatkan dukungan parlemen yang kuat ketika menjalankan roda pemerintahan.

Menurut dia, usulan nol persen presidential threshold tak menunjukan bobot kualitas calon presiden yang diusung.

"Kalau orang ingin jadi presiden terus buat partai dan maju capres dengan aturan nol persen misalnya, maka bagaimana komitmen meningkatkan kualitas demokrasi dalam pemilihan presiden yang merupakan rezim politik," kata Tjahjo, 5 Mei 2017. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya