Pemerintah Ngotot Ambang Batas Dukungan Capres 20-25 Persen

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Chandra G. Asmara

VIVA.co.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah akan kembali bertemu dengan DPR untuk membahas revisi Undang-Undang Pemilu. Ia berharap pembahasan kali ini tidak deadlock.

Ketua MK Sebut UU Pemilu dan UU Cipta Kerja Paling Sering Digugat

"Nanti malam pembahasan lagi. Kami akan mendengarkan apa yang disampaikan pansus nanti malam," kata Tjahjo di Gedung PTIK, Jakarta, Senin 10 Juli 2017.

Mantan Sekretaris Jenderal PDIP ini menambahkan pemerintah menginginkan musyawarah mufakat dalam pembahasan RUU pemilu. Salah satu isu yang masih alot didebatkan di DPR adalah soal menentukan batas minimum yang harus diraih partai politik untuk mengusung calon presiden pilihan mereka pada Pemilu 2019, alias presidential threshold.

Demokrat Tetap Mendesak Bahas Revisi UU Pemilu

Menurutnya presidential threshold 20-25 persen dari total kursi di parlemen – seperti yang diajukan pemerintah – merupakan yang terbaik dan sudah teruji pada pemilu 2014 lalu.

"Aturan yang sudah baik, harusnya ditingkatkan. Tidak malah diubah menjadi rendah," ujarnya.

Demokrat Tanya Alasan Jokowi Konsen Revisi UU ITE daripada UU Pemilu

Tjahjo mengakui dari sekalian banyak poin menang hanya tinggal lima poin krusial yang masih alot di bahas di DPR. Namun menurutnya dari lima poin krusial itu sebenarnya beberapa sudah ada kesepakatan.

"Saya kira dari lima itu yang dua sudah ada kata sepakat. Tinggal tiga saling terkait, mengenai masalah strategi keberadaan partai politik juga. Saya mohon ini juga harus diambil musyawarah mufakat," harapnya.

Sebelumnya, Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy mengatakan kemungkinan malam ini bisa diambil kesepakatan terkait empat isu krusial dalam RUU Pemilu di luar isu ambang batas presiden. Di antaranya ambang batas parlemen, sistem pemilu, metode konversi suara, dan distrik magnitude. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya