Presidential Treshold Berpeluang Diputus di Paripurna

Presiden Jokowi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA.co.id – Panitia Khusus RUU Pemilu mengisyaratkan keputusan menyoal ambang batas presiden alias Presidential Threshold bakal diambil dalam Sidang Paripurna. Sebab, pembahasan terhadap item dalam RUU pemilu tersebut kian alot hingga Senin malam, 10 Juli 2017.

Pertimbangan MK Tolak Gugatan Gatot Nurmantyo Soal Ambang Batas Capres

Pantauan VIVA.co.id, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, kompak datang bersamaan sekitar pukul 20.30 WIB ke kompleks parlemen untuk menghadiri rapat kerja tentang penyelenggaraan pemilu bersama dengan Pansus Pemilu. Hingga pukul 22.00 WIB, rapat tersebut masih berlangsung secara tertutup.

Wakil Ketua Pansus Pemilu, Yandri Susanto, mengatakan, malam ini diupayakan diputuskan lima isu krusial dalam RUU Pemilu tersebut. Namun, untuk ambang batas presiden berpeluang besar diputuskan dalam Sidang Paripurna.

MK Tolak Gugatan Gatot Nurmantyo Soal Ambang Batas Capres

"Ya sesuai kesepakatan sebelum Lebaran memang begitu, tanggal 10 Juli 2017 adalah hari ambil keputusan di tingkat pansus terhadap lima isu krusial yang belum diputuskan," kata Yandri di kompleks parlemen, Jakarta, Senin 10 Juli 2017.

Menurut dia, dari pihak DPR pembahasan sudah selesai, bahkan hingga tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sudah ada kata sepakat. Dengan kedatangan Menkumham dan Mendagri, aku dia, keputusan segera dapat diambil.

PPP-Golkar Tolak Presidensial Threshold Nol Persen, PAN Setuju

"Ya, bisa empat atau lima. Tapi minimal kita commit malam ini ada kemajuan di pansus. Kalau tidak bisa kelimanya, ya empat. Empat itu yaitu parlementary threshold, metode konversi suara, jumlah kursi per dapil dan sistem pemilu. Kalau misalkan president threshold belum bisa diambil keputusan, berarti satu isu ini bisa diambil di paripurna," terang dia. 

Dia menambahkan bahwa pihak DPR telah menyiapkan tiga paket, mulai paket A, B atau C. Pada malam ini akan dirumuskan paket mana yang diputus. Sementara itu, masih ada satu pengecualian, yakni jika tidak ada kesepakatan terkait presidential threshold, maka dapat dilakukan voting dalam paripurna.

"(Di paripurna) Bisa voting atau mufakat, kan masih ada waktu. Tapi harapan kita bisa ada progress yang bagus, tidak stuck. Selama ini, lima isu tidak ada kemajuan. Minimal empat bisa kita putuskan malam ini," tutur dia. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya