Opsi Terakhir RUU Pemilu, Kembali ke Undang-undang Lama

Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yasir

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah memiliki opsi terakhir agar RUU Pemilu kembali ke undang-undang yang lama. Hal itu dilakukan, jika kesepakatan pemerintah dan Pansus RUU Pemilu di DPR masih deadlock, atau buntu.

DPR Tetapkan 33 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Tak Ada RUU Pemilu

Menurut dia, pemerintah akan menunggu hasil kesepakatan antara fraksi di DPR RI terkait RUU Pemilu. Ia mengakui, tidak ada kesepakatan yang ditunda dalam rapat kerja pemerintah dengan Pansus RUU Pemilu pada malam ini. 

"Saya kira tidak ditunda ya, antara pemerintah dan DPR semua sepakat sejak awal bahwa dari 562 pasal (UU Pemilu) itu minus lima, yang sudah disepakati dengan musyawarah. Tinggal lima poin ini yang dilobi sampai jam 11 (malam), sebenarnya pasal ini sudah baik," kata Tjahjo di kompleks Parlemen, Senin malam, 10 Juli 2017.

RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas, PKS: Akan Ada Krisis Legitimasi

Berdasarkan kesepakatan dari ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy sebagai pemimpin rapat malam tadi, akan dilakukan terlebih dahulu penampungan pandangan sikap dari fraksi-fraksi yang ada di DPR pada Rabu besok, 12 Juli 2017. 

"Pada Rabu, ada pandangan sikap fraksi-fraksi. Toh, nanti pemerintah kan tidak ikut voting di paripurna. Kamis nanti, mengerucut pada pandangan mini fraksi-fraksi," tegas Tjahjo. 

RUU Pemilu di Prolegnas Dicabut, Pilkada 2022 Tiada

Lalu, Ia menjelaskan, dari pandangan mini fraksi-fraksi tersebut, pemerintah akan menyampaikan pendapat. Dia berharap, ada musyawarah dan mufakat yang tercipta antara pemerintah dan DPR. 

"Tinggal nanti dilaporkan dalam paripurna bahwa pansus sudah musyawarah mufakat, apa keinginan pemerintah dan fraksi terakomodir," ucap dia. 

Jika masih muncul poin perbedaan, sambung dia, opsinya bisa disampaikan di paripurna untuk diambil keputusan. Pemerintah memiliki opsi terakhir, yakni mengembalikan kepada undang-undang yang lama. 

"Pemerintah punya opsi untuk mengembalikan ke UU yang lama. Toh, undang-undang yang lama sama saja, tidak ada perubahan," kata dia. 

Mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu mengklaim untuk kembali ke undang-undang yang lama tidak perlu menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).  

Dia juga menambahkan, dalam rapat kerja kali ini, tidak ada pembahasan sama sekali terkait Presidential Threshold, atau ambang batas presiden. "Tidak disinggung, sikap pemerintah masih segitu (20-25 persen)," tutur dia. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya