PDIP Dukung Perppu Ormas Bubarkan HTI

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Sumber :
  • VIVA/Eduard

VIVA.co.id – PDI Perjuangan mendukung langkah pemerintah yang membubarkan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Kebijakan itu dinilai sebagai langkah tepat menanggapi adanya kegelisahan di masyarakat terkait aktivitas ormas yang bertentangan dengan ideologi negara.

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

"Maka pemerintah sudah sewajarnya setelah melalui kajian yang mendalam dan mendapatkan masukan dari beberapa pihak ya, termasuk dari ormas keagamaan seperti NU yang kemudian mengambil sebuah keputusan sesuai dengan kewenangan pemerintah," kata Sekjen PDI P Hasto Kristiyanto di kantornya Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis 13 Juli 2017.

Hasto tak sepakat dengan banyaknya kritik oleh segelintir orang yang menilai keputusan pemerintahan itu disebut anti demokrasi. Lantaran pemerintah akhirnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dibanding menempuh jalur pengadilan untuk membekukan ormas tersebut.

Menag Yaqut Buka Suara Soal HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII

Menurut dia, sistem demokrasi bukan lah alat untuk mempertimbangkan adanya persetujuan dari pihak pro dan kontra, melainkan hanya untuk menyelamatkan pijakan bernegara yang sejak dulu sudah dianut. "Demokrasi itu hanya lah alat untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Demokrasi bukan persetujuan, demokrasi adalah alat," ujar Hasto.

"Ketika ada pihak-pihak yang secara terang-terangan menyatakan kegiatannya berbeda dengan Pancasila, bahkan ingin juga menggalang sebuah kekuatan untuk berhadapan dengan pemerintahan yang sah, tentu saja harus ada sebuah instrumen hukum," imbuhnya.

HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII, Polisi Akan Periksa Panitia Penyelenggara Acara

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengatur kegiatan ormas di Indonesia. Kebijakan itu dibacakan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranato, kemarin, yang menyebut peraturan baru ini menggantikan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013.

Dalam aturan itu termuat, pemerintah ingin memperluas jenis ideologi yang dilarang untuk dijadikan dasar pembentukan suatu ormas.

"Pengertian tentang ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasilan dirumuskan secara sempit. Yaitu hanya terbatas pada ajaran Atheisme, Marxisme dan Leninisme. Padahal sejarah Indonesia membuktikan bahwa ajaran - ajaran lain juga bisa menggantikan dan bertentangan dengan Pancasila," kata Wiranto, kemarin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya