Mendagri: Ambang Batas Presiden Tak Pakai Diskon

Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yasir

VIVA.co.id - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menyatakan siap melakukan kompromi dengan DPR demi mempertahankan ambang batas presiden 20-25 persen. Sehingga pada poin isu krusial lainnya pemerintah bisa 'melunak'.

Ketua MK Sebut UU Pemilu dan UU Cipta Kerja Paling Sering Digugat

"Oh pasti kompromi. Semua kompromi. 20-25 fraksi lain juga ada yang kompromi. Ada partai yang parliamentary treshold harus di atas 5, akhirnya bisa menerima kalau 5 atau kalau 4," kata Tjahjo di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 13 Juli 2017.

Ia menjelaskan angka yang ditawarkan pemerintah tersebut dianggap sudah baik. Sehingga ia mempertanyakan kenapa hal baik masih harus diubah. Contohnya, selama dua kali pilpres bisa berjalan baik tanpa ada calon tunggal.

Demokrat Tetap Mendesak Bahas Revisi UU Pemilu

"Kami menunggu, mendengarkan pandangan mini fraksi di Pansus dulu. Setelah kami mendengarkan bagaimana petanya, opsi mana yang akan diambil semua fraksi baru pemerintah akan ambil sikap," kata Tjahjo.

Tjahjo juga masih ngotot ambang batas presiden tetap di 20-25 persen. Meski begitu, ia tetap menginginkan adanya musyawarah mufakat dalam pengambilan keputusan.

DPR Tetapkan 33 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Tak Ada RUU Pemilu

"Ini sistem ya. Tidak pakai diskonlah (jalan tengah 10 persen)," kata Tjahjo.

Ia meyakini angka 20-25 persen untuk ambang batas presiden ini bisa disepakati. Adapun soal kemungkinan angka ini tak disepakati ia belum siap mengambil sikap. Termasuk belum bersikap apakah akan menerbitkan perppu ataupun opsi menarik diri.

"Kan ada 3 opsi. Musyawarah mufakat di pansus atau dibawa ke paripurna, atau pemerintah punya sikap. Ya belum tahu sikapnya," kata Tjahjo.

Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus Pemilu, Lukman Edy, mengatakan seluruh fraksi telah menyepakati dalam pandangan mini fraksi untuk mengambil keputusan melalui musyawarah untuk mufakat terhadap salah satu dari lima opsi paket. Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, maka kelima opsi tersebut akan diajukan dalam rapat paripurna untuk diambil keputusan secara suara terbanyak.

Berikut kelima paket tersebut:

1. Paket A
- Ambang batas presiden: 20/25 persen
- Ambang batas parlemen: 4 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Besaran kursi: 3-10
- Konversi suara: saint lague murni

2. Paket B
- Ambang batas presiden: 0 persen
- Ambang batas parlemen: 4 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Besaran kursi: 3-10
- Konversi suara: kuota hare

3. Paket C
- Ambang batas presiden: 10/15 persen
- Ambang batas parlemen: 4 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Besaran kursi: 3-10
- Konversi suara: kuota hare

4. Paket D
- Ambang batas presiden: 10/15 persen
- Ambang batas parlemen: 5 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Besaran kursi: 3-8
- Konversi suara: saint lague murni

5. Paket E
- Ambang batas presiden: 20/25 persen
- Ambang batas parlemen: 3,5 persen
- Sistem pemilu: terbuka
- Besaran kursi: 3-10
- Konversi suara: kuota hare

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya