PDIP Yakin Mayoritas Fraksi DPR Dukung Jokowi Bubarkan HTI

Kompleks Gedung MPR/DPR.
Sumber :

VIVA.co.id – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yakin kebijakan Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dalam rangka membubarkan ormas anti-Pancasila seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tak mengalami hambatan di DPR. 

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

Sebelumnya, sejumlah Fraksi DPR di luar koalisi, termasuk Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan penolakannya atas sikap pemerintah mengeluarkan Perppu untuk membekukan HTI. 

Hal itu dinilai berlebihan, lantaran pembubaran ini bertentangan dengan Undang-Undang Ormas Nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. 

Menag Yaqut Buka Suara Soal HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII

"PDIP beserta parpol pengusung pemerintah yang lain memberikan dukungan terhadap keputusan pemerintah mengeluarkan Perppu tersebut," kata Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, di kantornya, Jalan Diponogero, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Juli 2017.

Diberitakan sebelumnya, DPR telah menerima draft Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang ormas, yang baru diterbitkan oleh PresidenJokowi. 

HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII, Polisi Akan Periksa Panitia Penyelenggara Acara

Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto mengatakan, proses pengajuan Perppu ini harus melalui pembahasan dalam sidang paripurna terdekat. Keputusan pemerintah itu dinilai harus mendapatkan persetujuan 10 fraksi di parlemen. 

Hasto menyatakan, mayoritas fraksi DPR pasti setuju dengan keputusan pemerintah lantaran keberadaan HTI bertentangan dengan ideologi negara. 

"Kita juga tidak menggunakan kekuasaan politik. Kita juga akan memberikan penjelasan dan pemerintah saya yakin memiliki sebuah dasar dan pertimbangan yang sangat kuat, serta aspek-aspek legalitas konstitusional yang menjadi latar belakang keluarnya Perppu," kata dia.

Menurut Hasto, keputusan membubarkan HTI pastilah sudah meminta pertimbangan berbagai pihak termasuk ulama. 

Jokowi dinilai menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang gelisah akan keberadaan ormas yang ingin mengubah haluan negara. 

"Maka pemerintah sudah sewajarnya setelah melalui kajian yang mendalam dan mendapatkan masukan dari beberapa pihak ya, termasuk dari ormas keagamaan seperti NU, yang kemudian mengambil sebuah keputusan sesuai dengan kewenangan pemerintah," ujarnya. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya