Amien Rais Kritik Perppu Ormas Langkah Fatal Jokowi

Amien Rais
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA.co.id – Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais, mengritik terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2/2017 tentang Organisasi Masyarakat. Bagi dia, itu merupakan kekeliruan besar Presiden Jokowi.

Ditanya Bakal Normalisasi HTI dan FPI Bila Jadi Presiden, Begini Jawaban Anies Baswedan 

"Setelah menerbitkan Perppu ormas itu, saya menilai itu langkah fatal Jokowi. Dia sudah mengabaikan fatwa-fatwa. Jadi perancang-perancang Perppu ini adalah orang yang mengidap Islamphobia," kata Amien di Bandung, Kamis 13 Juli 2017.

Bahkan, menurutnya, organisasi masa (Ormas) Islam menjadi target utama pembubaran oleh pemerintah lewat Perppu tersebut. "Jadi je?las, nanti korban pertama HTI, siapa tahu nanti FPI, kemudian yang lainnya," katanya.

Ali Mochtar Ngabalin Minta Amien Rais Istigfar

Amien pun berharap diajukannya draft Perppu di DPR agar ditolak keras. "Sekali pun sudah diumumkan, kalau bisa ditolak DPR. Karena saya khawatir Jokowi keliru. Jelas sekali ini harus ditolak," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah telah menerbitkan Perppu 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Ada larangan yang lebih luas dari aturan sebelumnya di UU 17/2013 tentang Ormas, diantaranya soal definisi paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Bela Amien Rais, PAN: Pernyataan Desmond Pesanan untuk Pecah Belah

Perppu 2/2017 yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Senin 10 Juli 2017, telah dimuat di situs Sekretariat Negara.

Salah satu pasal yang diubah adalah Pasal 59 tentang larangan untuk ormas. Mayoritas larangan sama, namun dikelompokkan secara berbeda. Pengelompokan ini kemudian terkait dengan sanksi yang diberikan bila ormas melakukan pelanggaran.

Larangan soal tindakan permusuhan terhadap SARA serta penyalahgunaan, penistaan atau penodaan terhadap agama awalnya ada di Pasal 59 ayat 2. Di Perppu 2/2017, larangan itu termuat dalam Pasal 59 ayat 3.

Sementara itu, larangan soal penggunaan nama, lambang, bendera, dan simbol organisasi yang memiliki kesamaan dengan gerakan separatis atau organisasi terlarang serta larangan melakukan kegiatan separatis kini digabungkan ke Pasal 59 ayat 4.

Pasal 59 ayat 4 juga memuat larangan bagi ormas untuk menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya