Soal RUU Pemilu, Pemerintah Merasa Ditinggal Partai Koalisi

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Pembahasan revisi undang undang Pemilu masih sangat alot, bahkan partai pendukung pemerintah di DPR sendiri tidak kompak mendukung keinginan pemerintah untuk menetapkan presidential threshold 20-25 persen.

RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas, PKS: Akan Ada Krisis Legitimasi

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, mengakui geram dan sangat mengkritisi etika partai politik dalam berkoalisi. 

"Etika politik berkoalisi yang semakin tidak jelas, karena kepentingan jangka pendek. Enteng, ringan saja meninggalkan etika berkoalisi," kata Tjahjo melalui pesan singkatnya, Jumat 14 Juli 2017.

RUU Pemilu di Prolegnas Dicabut, Pilkada 2022 Tiada

Mantan Sekretaris Jenderal PDIP ini menambahkan semua koalisi pemerintah harusnya mendukung keputusan politik dan memperjuangkan revisi undang undang Pemilu yang diajukan pemerintah. Namun dalam kenyataannya pemerintah seperti berjuang sendiri. 

"Tidak ditinggal lari sendiri di tengah jalan. Tidak elok berkoalisi tapi menikam dari belakang. Inikah etika politik berkoalisi?" ujarnya.

Bantah Setujui Dihentikan, Demokrat: Revisi UU Pemilu Harga Mati

Tjahjo mengatakan koalisi partai politik pendukung pemerintah harusnya mengedepankan kepentingan pemerintah, kepentingan masyarakat, bangsa dan negara dalam membangun sistem yang konsisten.

"Pemahaman etika politik berkoalisi tidak hanya konteks nya dalam pemerintahan Jokowi-JK. Pemerintahan siapa pun, kapan pun komitmen berkonsistensi ya harus dibangun," katanya. 

Gedung DPR/MPR RI

DPR Tetapkan 33 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Tak Ada RUU Pemilu

Baleg DPR RI telah menerima usulan sebanyak 61 RUU. Pada akhirnya ditetapkan 33 RUU dalam rapat paripurna hari ini.

img_title
VIVA.co.id
23 Maret 2021