Alasan PAN Perppu Ormas Belum Diperlukan

Ketua DPP PAN Yandri Susanto.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Moh. Nadlir

VIVA.co.id – Sekretaris Fraksi PAN, Yandri Susanto menilai, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, belum diperlukan. Apalagi, dia menyoroti, penghapusan semua pasal terkait pengadilan menunjukkan pemerintah tak percaya lembaga peradilan.

PKS Dorong Revisi UU Ormas

"Tafsir saya pemerintah tak percaya pengadilan. Semua pasal pengadilan dihapus. Kalau dihapus ya pemerintah tak butuh pengadilan untuk bubarkan ormas," kata Yandri di Gedung DPR, Jakarta, Sabtu 15 Juli 2017.

Ia mengatakan, kediktatoran bisa muncul ketika proses terhadap peradilan dihapuskan. Alasan lainnya Perppu ini belum diperlukan, lantaran peraturan pemerintah atas UU Ormas baru disahkan Presiden Jokowi 6 bulan lalu.

Tak Masuk Prolegnas, Kegentingan UU Ormas Dipertanyakan

"Kalau merasa enggak adil kan ada pengadilan. Kan itu solusi DPR dan pemerintah (dalam UU Ormas saat ini). Jadi semua anak bangsa yang merasa dituduh ini ada lapangannya," kata Yandri.

Ia mengatakan, dalam pengadilan tak ada tafsir tunggal. Sebab akan ada saksi pemberat dan peringan. Sementara yang dilakukan pemerintah melalui Perppu, menurutnya jelas merupakan tafsir tunggal.

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan atas Perppu Ormas

"Itu bermasalah. Apalagi dalam tata cara pembuatan UU, Perppu hanya bisa ditolak atau diterima. Tak bisa dengan catatan. PAN walau belum keputusan resmi belum perlu Perppu," kata Yandri. (mus)

Aksi tolak pembubaran HTI

Saksi Ahli HTI Tak Tahu Organisasinya Dilarang Banyak Negara

"Saya tidak tahu," kata saksi ahli yang didatangkan HTI itu di sidang.

img_title
VIVA.co.id
8 Februari 2018