Pembahasan Perppu Ormas di DPR Terancam Tak Mulus

Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto.
Sumber :

VIVA.co.id – Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, pembahasan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi Kemasyarakatan dinilai tak akan berjalan mulus di parlemen. Perppu ini akan dibahas dalam masa satu kali sidang berikutnya.

Menag Yaqut Buka Suara Soal HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII

"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu tentunya dengan waktu 1 kali masa sidang berikutnya," kata Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 17 Juli 2017.

Agus mengatakan, draf Perppu Nomor 2 Tahun 2017 sudah diterima. Pembahasan Perppu nanti akan melalui rapat tingkat pimpinan kemudian badan musyawarah sebelum di bawa ke dalam paripurna.

HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII, Polisi Akan Periksa Panitia Penyelenggara Acara

Ia memprediksi, permintaan persetujuan perppu tidak berjalan mulus di parlemen karena ada beberapa fraksi yang menyatakan penolakan. Sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013, Perppu ini dinilai berpotensi memicu konflik karena pembekuan ormas tanpa harus melalui mekanisme pengadilan.

"Kebebasan berserikat itu tentunya juga tak boleh melakukan sesuatu yang melampaui batas, tapi juga tidak harus ini dipangkas. Kalau dipangkas pasti akan menimbulkan konflik," ujar politikus Demokrat itu.

HTI Diduga Bikin Acara Metamorfoshow di TMII, Polisi: Izinnya untuk Isra Mi'raj

Agus menambahkan, Fraksi Demokrat akan menyampaikan pendapat untuk meminta penjelasan pemerintah. Jika dalam paripurna mayoritas fraksi menolak, berarti draf Perppu Ormas akan kembali kepada yang lama yakni UU 17 Tahun 2013.

"Sehingga DPR dipastikan pasti menjawab apakah ini bisa diterima atau ditolak.” (mus)

Sekretariat organisasi Hizbut Tahrir Indonesia Jawa Barat di Kota Bandung pada Rabu, 19 Juli 2017.

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

Guru Besar Ilmu Politik di Universitas Muhammadiyah Jakarta mengingatkan kepada seluruh pihak bahwa pergerakan kelompok pro-khilafah masih tetap eksis di Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
29 Februari 2024