Jadi Tersangka, Novanto Didesak Mundur Sebagai Ketum Golkar

Mantan Ketua DPR Setya Novanto (kiri).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id – Status tersangka Setya Novanto dinilai harus segera disikapi petinggi partai untuk membahas penggantinya dari posisi Ketua Umum Partai Golkar. Untuk menjaga nama baik Golkar, Novanto diminta legowo untuk mengundurkan diri sebagai ketua umum partai dan juga ketua DPR.

Bambang Pacul Sebut Pernyataan Agus Rahardjo soal Intervensi Jokowi Kedaluarsa: Motifnya Apa Coba?

"Demi menjaga nama partai, Novanto harus mengundurkan diri dari ketua umum Golkar dan ketua DPR agar citra Golkar serta DPR tak terus merosot," kata politikus Golkar, Ahmad Doli Kurnia dalam pesan singkatnya, Selasa, 18 Juli 2017.

Dia menjelaskan Golkar akan menjalani beberapa agenda politik strategis ke depan. Selain Pilkada serentak 2018, persiapan Pileg dan Pilpres 2019 tak bisa ditunda. Pengurus Golkar mulai Dewan Pembina, Dewan Kehormatan, dan Dewan Pakar harus segera rapat.

Yasonna Dorong Forum Pengembalian Aset Korupsi Century dan e-KTP di Forum AALCO

"Bagaimana mengambil sikap untuk mempersiapkan Munaslub," jelas Doli.

Sebagai kader, ia merasa sedih penetapan tersangka Novanto karena diduga perannya yang besar dalam proyek e-KTP. Namun, partai harus melihat ke depan. Hal ini mestinya harus disadari sejak nama Novanto berulang kali disebut dalam persidangan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Setya Novanto Dapat Remisi Idul Fitri, Masa Tahanan Dipotong Sebulan

"Saya sudah menyarankan saat itu agar beliau segera mengundurkan diri dan keluarga besar Golkar. Golkar harus segera menyiapkan diri melakukan pergantian kepemimpinan baru di DPP," tuturnya.

Menurut dia, jika Novanto tak mengundurkan diri maka secara otomatis Golkar akan tersandera dan terbawa negatif. "Itu perlu dilakukan demi penyelamatan partai," ujarnya.

Baca Juga: Setya Novanto Tersangka, Golkar Belum Pikirkan Penggantinya
 
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, penetapan itu berdasarkan bukti-bukti yang cukup, bukan berdasarkan hal lain.

"Kami membawa (Setya Novanto) ke penyidikan ini tidak serampangan, kami punya dua alat bukti yang kuat," kata Agus di kantornya di Jakarta, Senin, 17 Juli 2017. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya