Lukman Edy: Meski DPR Tolak Perppu, Status HTI Tetap Bubar

Wakil Direktur Saksi TKN, Lukman Edy.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.

VIVA.co.id - Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB Lukman Edy mengatakan, pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia telah sesuai dengan sifat kedaruratan sebuah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

Guru Besar UMJ Ingatkan Gerakan Pro-Khilafah Masih Eksis di RI dengan Modus Baru

Dia menegaskan, Perppu Ormas sudah bisa jadi dasar hukum meskipun belum disetujui DPR.

"Apa gunanya Perppu dibuat kalau masih menunggu persetujuan DPR untuk eksekusi," kata Lukman di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 19 Juli 2017.

Menag Yaqut Buka Suara Soal HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII

Ia menjelaskan, ketika Perppu dikeluarkan maka memang langsung berlaku. Sehingga harus segera dilakukan eksekusi terhadap rencana pemerintah.

"Kalau Perppu ditolak DPR, keputusan hari ini tentang pembubaran HTI tidak berlaku surut. Jadi tetap dia bubar. Tak kemudian Perppu ditolak lantas HTI hidup lagi. Karena UU ini berlaku," kata Lukman.

HTI Diduga Gelar Kegiatan di TMII, Polisi Akan Periksa Panitia Penyelenggara Acara

Menurutnya, kalau pemerintah menunda eksekusi pembubaran ormas maka pemerintah akan kehilangan momentum menyatakan Perppu ini dalam keadaan darurat. Sehingga memang harus segera dieksekusi.

"Kalau ditunda sampai satu kali masa sidang tandanya tak darurat. Secara politik harus tepat juga menyampaikannya," kata Lukman.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi mencabut status badan hukum dari organisasi masyarakat HTI. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Freddy Haris mengatakan, pencabutan status badan hukum HTI merujuk pada Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang ormas. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya