Hidayat Ingin Rhoma, HT, dan Yusril Bisa Jadi Capres

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.
Sumber :

VIVA.co.id - Wakil Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera, Hidayat Nurwahid, mendukung jika ada sejumlah pihak yang ingin mengajukan gugatan atau judicial review UU Pemilu yang baru disahkan ke Mahkamah Konstitusi. Fraksi PKS termasuk pihak yang walk out saat pembahasan UU itu semalam.

Hasil Sementara Caleg DPR RI Banten, Airin Kalahkan Rano Karno hingga Hary Tanoesoedibjo

"Tapi juga dengan cermat, jangan asal gugat kemudian ternyata lemah dan kalah," kata Hidayat di Senayan, Jumat 21 Juli 2017.

Wakil Ketua MPR ini menilai seharusnya masyarakat disuguhkan oleh banyaknya calon presiden pada Pilpres mendatang. Hal itu agar masyarakat dapat diberikan banyak alternatif calon pemimpinnya.

Di Hadapan Pendukung Hary Tanoesoedibjo Beberkan Alasan Kenapa Harus Ganjar-Mahfud

"Kami ingin melaksanakan konstitusi, agar rakyat mempunyai alternatif yang banyak. Capres yang betul-betul berkualitas lebih baik," ujar Hidayat.

Menurut Hidayat, ambang batas presiden 0 persen yang diinginkan oleh Fraksinya adalah untuk mengakomodir partai-partai baru atau partai politik yang tak punya suara di DPR untuk bisa mengusung calon mereka masing-masing.

Bersama Siti Atikoh Resmikan Puskestren, Hary Tanoe: Santri Harus Sehat Fisik juga Rohani

"Ada parpol baru seperti partainya Rhoma Irama, HT (Hary Tanoe), dan lain sebagainya. Ada juga parpol yang nggak mencapai elektoral threshold kayak PBB misalnya. Masa Pak Yusril (Ihza Mahendra) nggak boleh nyalonin presiden," kata Hidayat.

Sebelumnya, setelah melalui proses yang alot dan panjang, DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemilu menjadi Undang-Undang dengan satu poin krusial, yakni ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen, pada Jumat dini hari, 21 Juli 2017.

Aturan baru ini membuat partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu Presiden tahun 2019 jika memiliki sedikitnya 20 persen kursi di DPR. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya