PKB Dorong MK Batasi Waktu Gugatan UU Pemilu

Aksi demonstrasi di depan gedung MK usai Pilpres 2014.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Banyak dari elemen masyarakat diprediksi akan menggugat Undang-undang Pemilu yang baru disahkan oleh DPR pada Jumat 21 Juli 2017, tengah malam kemarin, begitu diundangkan oleh pemerintah. Alasannya, meskipun sudah disahkan, tetapi sifatnya belum final.

Ketua MK Sebut UU Pemilu dan UU Cipta Kerja Paling Sering Digugat

Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yang juga Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy, mengaku masih ada kemungkinan perubahan, karena ada kamar lain yang akan memutuskan, yakni Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, Lukman menilai, MK tidak bisa hanya disibukkan dengan gugatan-gugatan sepanjang tahun. Karena itu, dia mengusulkan perlu ada batasan waktu untuk mengajukan gugatan.

Demokrat Tetap Mendesak Bahas Revisi UU Pemilu

"Kami dorong, MK membuat edaran, atau pengumuman, atau SK, atau peraturan khusus untuk UU Pemilu harus ada batasnya," kata Lukman dalam diskusi Perspektif Indonesia, di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta, Sabtu 22 Juli 2017.

Ia mengingatkan, jangan sampai kejadian jelang Pemilu 2014 terulang. Putusan MK di saat-saat terakhir memaksa partai dan calon untuk mengubah tahapan yang mereka persiapkan bertahun-tahun.

Demokrat Tanya Alasan Jokowi Konsen Revisi UU ITE daripada UU Pemilu

"Misalnya paling lambat November 2017. Seluruh gugatan dibuka poskonya, setelah itu enggak ada lagi gugatan," katanya.

Apalagi, Pemilu 2019 adalah serentak untuk Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif yang diperkirakan lebih rumit dari 2014. Maka, gugatan UU Pemilu harus ada batasan, sehingga maksimal awal 2018, tidak ada lagi pertanyaan dan gugatan, dan partai sudah siap menyongsong 2019.

"MK harus bersiap-siap diri. Jadikan persoalan Pemilu 2019 menjadi prioritas," katanya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya