Gerindra Khawatir Pansus Angket Ingin Bubarkan KPK

Ketua Panitia Kerja Penegakan Hukum Komisi III DPR, Desmond J Mahesa, di Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat, 7 Oktober 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id –  Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Desmond J Mahesa mengkhawatirkan adanya perubahan tujuan dari panitia khusus (pansus) hak angket KPK. Sehingga dikhawatirkan nantinya KPK malah akan dibubarkan.

Gerindra Cium Aroma Pilkada dalam Penanganan Covid-19 di Depok

"Yang aku khawatirkan adalah akibat pembongkaran-pembongkaran, ketidakberesan oknum KPK, akhirnya kelembagaan KPK dianggap jelek, dibubarkan. Ini yang tak sesuai harapan kami," kata Desmond di gedung DPR, Jakarta, Kamis 27 Juli 2017.

Ia menjelaskan, pansus angket KPK ini memang memiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihannya akan ada gambaran tentang ketidakberesan oknum KPK. Kelebihannya KPK misalnya, secara kelembagaan ternyata tak memiliki masalah.

Kocak, Andre Rosiade Pesan Tiket Debat RR vs Luhut Bahas Utang Negara

"Boleh pansus ini bekerja baik agar masyarakat tahu bahwa di dalam KPK banyak yang tidak beres, kan itu sebenarnya target pada saat pembentukan, bukan berarti serang lembaganya," kata Desmond.

Masalah lainnya, ia mempermasalahkan pansus memanggil orang-orang yang bermasalah. Sehingga bisa jadi ada proses pembusukan politik terhadap kelembagaan KPK. Akibat hal ini, Gerindra tidak bisa terlibat jauh di dalamnya.

PA 212: Prabowo Sudah Finis

"Yang lain-lain kemungkinan kita akan berbeda pendapat pada kesimpulan akhir. Daripada kami berdebat panjang lebih baik kami memilih keluar," kata Desmond.

Persoalan lainnya, ia juga menilai pembentukan pimpinan pansus ilegal karena tak kuorum. Sehingga seharusnya pimpinan DPR diundang lagi untuk diminta penetapan atas persetujuan PAN. "Agar secara kuorum terpenuhi pimpinan pansus legal," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPP Gerindra, Desmond Junaidi Mahesa menyatakan, bahwa Fraksi Gerindra menyatakan keluar dari Pansus Hak Angket karena menilai gerakan tersebut tidak sesuai Undang Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) dan sarat pelemahan KPK.

Pengunduran diri, tekan Desmond, juga telah mendapat restu Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Ia menyebut partainya akan mengirim surat resmi atas pengunduran tersebut kepada Pansus Angket KPK. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya