KPU: Kotak Suara Transparan Tak Pengaruhi Kualitas Pemilu

Kotak Suara Pemilu/Ilustrasi.
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Setelah Undang-undang Pemilu disahkan DPR RI, KPU mulai menginventarisir alat kelengkapan seperti kotak suara yang akan digunakan dalam Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019. Pengecekan dilakukan untuk menghitung berapa jumlah kotak suara yang rusak setelah digunakan pada Pemilu 2014 lalu.

Ketua MK Sebut UU Pemilu dan UU Cipta Kerja Paling Sering Digugat

"Laporan dari sekretariat jenderal, sampai dengan tahapan Pemilu terakhir itu masih ada 1,8 juta. Tapi kan kami belum tahu kondisi saat ini, kan masih dicek lagi ya," kata Ketua KPU RI, Arief Budiman di kantornya, Jakarta, Selasa 1 Agustus 2017.

Arief menjelaskan, kotak suara yang akan digunakan dalam Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019 harus dalam kondisi baik. "Kalau rusak diganti. Kalau berlubang, ya nggak boleh," ujarnya menambahkan.

KPU Minta Masa Jabatan Penyelenggara Pemilu di Daerah Diperpanjang

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, pengecekan ulang juga dilakukan sebagai tindak lanjut dari Undang – Undang Pemilu yang baru disahkan oleh DPR. Di mana pada pasal 341 ayat 1 huruf (a) UU itu disebutkan, perlengkapan kotak suara untuk pemungutan suara harus bersifat transparan, yang bermakna bahwa isi kotak suara harus terlihat dari luar.

"Terkait dengan kotak suara transparan, kami ingin hitung dulu berapa kemudian kotak yang masih bisa digunakan," ujarnya.

Demokrat Tetap Mendesak Bahas Revisi UU Pemilu

Ilham mengakui, KPU sebenarnya belum mengetahui maksud dari kotak suara yang dimaksud undang undang yang baru. Untuk itu KPU telah mengirim surat pada Komisi II DPR RI untuk minta penjelasan melalui rapat dengar pendapat (RDP).

"Kita harus tau dulu apa sih yang dimaksud dengan transparan? Bagaimana bentuknya? Apakah seperti kaleng kerupuk yang kita punya sekarang, atau gimana? Yang penting kita liat dulu jumlahnya jangan dipolemikkan terlebih dahulu. Sebab masih harus kita konsultasikan dengan DPR dan juga pemerintah."

Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan menambahkan, untuk menyikapi pasal tersebut pimpinan KPU telah melakukan rapat pleno. Hasilnya, KPU akan membawanya ke rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI.

Wahyu mengungkapkan, salah satu poin hasil dari rapat tersebut adalah mengusulkan tetap menggunakan kotak alumunium sisa Pemilu dan Pilkada sebelumnya yang masih layak, hal tersebut sebagai bagian dari efisiensi anggaran Pemilu 2019.

"Sehingga pengadaan baru kotak suara yang sesuai dengan undang undang itu sisa kebutuhan. itu yang akan kita komunikasikan. Karena efisiensi adalah salah satu prinsip penyelenggaraan Pemilu. Kalau bisa dengan murah, kenapa harus diselenggarakan dengan biaya mahal," ujarnya.

Tak Pengaruh

Mengenai apakah usulan KPU RI akan diterima oleh Komisi II DPR RI atau tidak, Wahyu tidak mau bersekulasi. "Nanti tergantung hasil konsultasi kan. tapi kita punya gagasan efisiensi. berkaitan dengan kotak suara," katanya.

Ketua KPU RI, Arief Budiman meyakini tidak akan ada perubahan signifikan yang akan dihasilkan dari sebuah pemilu, meskipun ada penggantian kotak suara dari alumunium menjadi kotak suara transparan pada Pemilu 2019 mendatang.

"Nggak terlalu berpengaruh. Selama ini semua orang bisa lihat prosesnya. Memasukkan surat suara ke kotak ada petugasnya," kata Arief.

Dari data KPU Pada Pemilu Legislatif 2014 terdapat 2.183.212 kotak suara yang di gunakan. Kotak suara tersebut tersebar di 545.803 TPS di seluruh Indonesia. Sementara, pada Pemilu Presiden 2014 jumlah kotak suara yang digunakan adalah 478.339. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya