- VIVA.co.id/Yasir (Makassar)
VIVA.co.id – Pemerintah menyatakan pengajuan permohonan koreksi terkait lampiran Undang Undang Pemilihan Umum yang baru disahkan DPR, tidak mengganggu persiapan Pemilihan Kepala Daerah 2018 dan Pemilu 2019.
"Saya rasa enggak ada masalah, ini tinggal menyerasikan. Jangan sampai nanti timbul masalah, enggak sampai 6 kok, tinggal kalimatnya saja diserasikan, redaksional. Tapi secara prinsip itu sudah bisa menjadi pedoman KPU menyusun PKPU," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di IPDN, Sumedang, Jawa Barat, Selasa 8 Agustus 2017.
Tjahjo mengatakan, permasalahan permohonan koreksi agak sedikit lambat, karena seluruh anggota DPR RI sedang melakukan reses ke daerah pemilihan masing-masing. "Mudah-mudahan tanggal 16 Agustus mereka masuk, tinggal paraf selesai," ujarnya.
Selain itu, Tjahjo menolak bila permohonan koreksi ini dianggap sebagai langkah memperlambat agar Undang Undang Pemilu ini tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Enggak ada, ini kan ditandatangani Presiden. Jangan sampai ada kesalahan dong," katanya.
Selain itu, menurut Tjahjo, koreksi ini penting untuk menghindari multitafsir di kemudian hari. "Supaya ini diselesaikan, makanya Setneg mengembalikan, supaya diparaf semua, dalam rangka bahwa ini ada perubahan redaksional," katanya.