Datangi MK, Raja Dangdut Rhoma Irama Gugat UU Pemilu

Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Idaman) Rhoma Irama
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Eka Permadi

VIVA.co.id – Ketua Umum Partai Islam Damai Aman (Idaman) Rhoma Irama menggugat Undang-Undang Pemilu yang disahkan oleh DPR RI beberapa waktu lalu. Uji materi diajukan ke Mahkamah Konstitusi, Rabu, 9 Agustus 2017.

Usai Temui Luhut, GIPI dan PHRI Ajukan Judicial Review Pajak Hiburan ke MK

"Judicial review (JR) ada dua hal. Yang pertama soal presidential threshold 20 persen. Dan yang kedua mengenai verifikasi faktual partai politik baru," kata Rhoma di gedung MK, Jakarta.

Rhoma meminta MK melakukan uji materi Pasal 173 ayat (1), (3) dan Pasal 222 dalam UU Pemilu yang baru.  

Pelaku Usaha Spa Indonesia Tolak Kenaikan Pajak hingga 40 Persen

"Pasal 173 ini bersifat diskriminatif karena Parpol yang baru berbadan hukum diwajibkan untuk ikut verifikasi. Sedangkan Parpol peserta Pemilu 2014 tidak. Ini tidak adil kalau mau diverifikasi ya harus semua, kalau tidak ya tidak semua," ujarnya.

Pria yang dijuluki Raja Dangdut ini juga menolak Pasal 222 UU Pemilu. Pasal itu memuat  tentang presidential threshold 20 persen kursi di parlemen atau 25 persen suara nasional. 

ICMI Kritik Aturan soal Pejabat Tak Harus Mundur jika Maju Pilpres

Menurutnya, pasal tersebut sudah tidak relevan, mengingat Pemilu 2019 dilakukan secara serentak. "Presidential threshold harus dihapuskan jadi zero thereshold," ujarnya. 

Dia menambahkan, "Pasal tersebut  memangkas hak konstitusi Partai Idaman. Hal itu dinilainya melanggar undang-undang dasar Pasal 27. Semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan."

Rhoma menolak bila dirinya disebut tidak mempunyai legal standing kuat untuk mengajukan uji materi UU Pemilu ke MK. 

"Kalau mengajukan judical review harus ada legal standing. Dalam hal ini partai Idaman mempunyai legal standing karena mencapreskan ketua umumnya," ujar Rhoma.

Ia tidak membantah upaya uji materi ini sebagai langkah untuk memuluskan jalannya sebagai kandidat calon presiden pada Pemilu serentak 2019. "Itu satu konsekuensi logis. Kalau enggak ngapain gue ke MK ini," katanya. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya